Kasus Korupsi PNPM Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Muratara1027 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau (7/3)  Korupsi kegiatan fiktif dalam anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), kembali melibatkan tersangka baru yang terkuak dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (7/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Nurul Hidayat mengungkapkan, pihaknya kembali menetapkan tersangka baru, yakni Sarbani yang saat itu menjabat Sekretaris di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

“Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil persidangan dari keterangan sejumlah tersangka lain yang lebih dulu dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, resmi dilakukan pihaknya karena tersangka baru ini, diketahui terlibat dan mengetahui tentang penyalahgunaan uang yang merugikan negara sebanyak Rp. 1,5 Milyar tersebut.

“Dugaan sementara, tersangka ini menerima Rp. 200 juta dari anggaran fiktif tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini, telah menjerat sejumlah pejabat dan sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yakni diantaranya Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik, mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014 dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau.

Seperti diketahui, dugaan korupsi kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Karang Jaya ini, terbongkar atas laporan masyarakat yang langsung dilakukan pengecekan, ternyata anggaran Rp1,5 miliar yang harusnya disalurkan untuk membiayai kegiatan kelompok masyarakat itu, malah disalahgunakan untuk kegiatan fiktif. Bahkan, sejumlah uang pun dibagi rata, diantaranya ke ketua UPK, Sekretaris dan Bendahara berkisar antara Rp. 200 hingga Rp. 250 juta per orang, namun ada juga berkisar Rp. 600 juta yang dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya.(rpp)

Comment