Mapolres Muaraenim Ungkap 167 Kasus

Uncategorized377 Views

imageKabarkite.com-Muaraenim (13/11), Selama bulan Januari sampai Nopember 2013 ini, jajaran Keolisian Resort (Polres) Muaraenim telah  berhasil mengungkap 167 kasus kriminalitas, terdiri dari 48 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 29 kasus judi, 56 kasus narkoba dan 34 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, diamankan juga tersangka beserta barang buktinya.

Ini  merupakan bukti keseriusan Polres Muaraenim dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Serta bukti kerja yang kita lakukan dalam rangka meminimalisir angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muaraenim,” tutur Kapolres Muaraenim, AKBP Mohamad Aris, ungkap kasus kriminalitas Polres Muaraenim di Halaman Mapolres Muaraenim, Selasa (12/11).

Untuk kasus curas, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 68 orang tersangka dengan barang bukti diantaranya 12 pucuk senjata api (senpi), 32 bilah senjata tajam (sajam), 32 unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil curian, HP 14 unit dan uang tunai Rp 3,7 juta. Lalu, Kasus judi, berhasil diamankan 37 tersangka dengan barang bukti diantaranya uang tunai sekitar Rp 32,5 juta, 7.223 lembar rekap togel, kalkulator 25 unit, kartu remi 5 pak, kartu domino 2 pak, dadu 3 unit dan bola gelinding satu unit.

Kasus tertinggi yang berhasil diungkap oleh pihaknya, lanjut Aris, adalah kasus narkoba dengan 56 kasus. Dimana, kita telah mengamankan 80 orang tersangka dengan barang bukti berupa sekitar 64 gram sabu-sabu, 2,7 kg ganja, 119 butir ineks, 2 unit timbangan dan 9 buah bong. Dan terakhir kasus curanmor dengan 34 kasus, pihaknya telah mengamankan 41 orang tersangka dengan barang bukti 45 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 17 buah kunci T.

“Selama 2013 ini, kasus yang berhasil kita ungkap mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Kita akui angka kriminalitas di Kabupaten Muaraenim cukup tinggi yang dilatar belakangi berbagai faktor sehingga membuat masyarakat lengah dan terjerumus ke perbuatan kriminal,” terang Kapolres.

Kapolres mencontohkan untuk kasus narkoba, peredarannya bisa melalui acara hiburan malam atau yang akrab dengan acara Orgen Tunggal (OT), lalu cafe-cafe dan sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Muaraenim dapat segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan jam hiburan malam. Sehingga, peredaran narkoba dapat diminimalisir.

“Kita berharap, para orang tua dapat segera melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang mengkonsumsi narkoba, baik ke Polres maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muaraenim agar nantinya bisa diberikan pembinaan bahkan akan direhabilitasi jika sudah parah sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009,” terang Kapolres.

Intinya, tambah Kapolres, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati karena kejahatan selalu mengintai setiap saat. Jangan memakai perhiasan yang berlebihan saat keluar rumah, pacaran di tempat sepi, parkir motor sembarangan dan sebagainya.

“Mudah-mudahan, jika kewaspadaan selalu ditingkatkan oleh warga masyarakat dapat mengurangi  angka kriminalitas,” pungkas Kapolres.(Jaz)

Comment