Mekar Batal, Dua Presidium Malah Berseteru

Uncategorized394 Views

Kabarkite.com–Musirawas (27/12), PANITIA persiapan pemekeran Musirawas Utara (Muratara) dari Kabupaten Musirawas, Sumaterselatan semakin runyam selain gagal perpecahan diantara mereka semakin menjadi dan menjurus kearah tuntut menutut secara hukum. Hal tersebut dikarenakan panitia yang bernama Presidium Muratara tersebut berebut ke absahan kepengurusan, selain ada dua presidium, juga permasalahan bantuan pendanaan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dipermasalahkan oleh kedua kelompok tersebut.  Perseteruan Kian meruncing pasca pelaporan tentang aktivitas dan penyelewengan anggaran bantuan operasional guna memululuskan pemekeran daerah tersebut oleh Presidium Musi Rawas Utara (Muratara) versi Kms Syarkowi Wijaya. Tentu hal ini membuat geram Presidium Muratara versi Ibrahim dan segera akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Menurut Amri Sudaryono Sekretaris Umum Presidium Muratara Versi Ibrahim, pembentukan Presedium Muratara versi Ibrahim bukan asal-asalan dan atas kepentingan individu pengurus yang ada. Tetapi pembentukan dari aliansi yang tergabung didalamnya anggota DPRD Musirawas pada 16 Desember 2006. Ini keputusan bersama bukan kehendak pribadi bahkan legalitas pendirian Presidium Muratara pertama kali dan terdaftar resmi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, dan Kesbangpolinmas Kabupaten Musirawas.

“Sudah berkali-kali di fitnah Presidium Muratara Ibrahim ini. Bahkan, secara jelas kami dan tim advokasi segera menempuh jalur hukum
menyelesaikan masalah yang dituduhkan. Sebab, semua yang dituduhkan tidak benar dan pihaknya memiliki bukti yang jelas dan diketahui banyak pihak mulai dari Pemkab Mura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tokoh masyarakat,”tegas Amri Sudaryono, kamis siang (27/12).

Selain itu, Amri juga menunjukan akta notaris untuk membuktikan keabsahan presidiumnya yang ditandatangani oleh Pejabat Notaris Iswani Usman dengan no 8.- tertanggal 12 Februari 2007 dan disahkan pendaftarannya di PN Kota Lubuklinggau dengan nomor register PN No12/YS/PS/2007/PN LLG tertanggal 30 Agustus 2007. Bahkan sekarang Presidium sudah memiliki kajian akademik dari Universitas Sriwijaya terkait wilayah pemekaran Muratara tersebut.

Mengenai penyimpangan dana yang dituduhkan oleh Presidium Muratara versi Syarkowi , dibantah oleh Amri. Dijelaskannya dana dari Pemkab Musirawas berbentuk hibah dan dana itu memang dianggarkan langsung oleh DPRD Mura sebesar Rp.900 juta. Dana tersebut digunakan Presidium Muratara untuk melakukan kajian akademik,pengurusan peta topografi, biaya transfortasi dan kunker DPD Republik Indonesia (RI) terkait pemekaran Muratara.

Dan dana itu tidak seluruhnya digunakan karena hanya tiga kali dengan total Rp675 juta, sisanya dikembalikan dan masuk Silpa sebesar Rp225 juta. Dana itu menurut Amri, jelas dan pelaporannya berdasarkan plafon peruntukannya danhasil audit BPK tidak ada masalah penggunaan anggaran yang ada. Bahkan tidak ada penyimpangan. Bahkan, seluruh kegiatan Presidium Muratara versi Ibrahim diketahui
Pemkab Musirawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak akademisi Unsri terkait kajian akademik. Sehingga, seluruh proses pembentukan dan penyaluran dana hingga kegiatan lainnya diketahui instansi terkait.

“Kami curiga dan menduga tindakan Syarkowi CS ditunggangi oknum tertentu dan patut diduga sejak awal Syarkowi masuk saya duga mereka
anti pemekaran Muratara. Apalagi legalitas Presidium versi mereka dipertanyakan,”ungkapnya. (Rutan)

Comment