Menggunakan Baju Partai,Saksi Tak Boleh Masuk TPS

Uncategorized422 Views

image

Foto : Situasi pencoblosan salah satu Tps di Kota Lubuklinggau, Rabu (9/4).

Kabarkite.com – Lubuklinggau (9/4), Adhy Candra (40) seorang saksi asal partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengurungkan niatnya untuk menjadi saksiĀ  pasalnya dirinya tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Kelompok Panitian Pemungutan Suara (KPPS) lantaran menggunakan baju partai.

“Aku ini saksi dari partai PKB di TPS 2 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur, namun ketika tiba di lokasi dan hendak masuk ruangan saya langsung diusir oleh petugas KPPS dengan alasan karena saya menggunakan baju Partai,”ungkapnya.

Merasa tidak senang karena di usir oleh petugas iapun langsung pulang kerumah dan tidak jadi menjalankan tugas sebagai saksi karena tidak diperbolehkan masuk.

“Kita juga bingung kenapa tidak di boleh dan aturan dari mana saksi menggunakan baju partai tidak diperbolehkan masuk, ke ruangan untuk menjadi saksi dalam pileg kali ini,”jelasnya.

Oleh sebab itu dirinya akan melaporkan ke pihak ketua partai PKB bahwa dirinya tidak terima dengan pengusiran yang dilakukan oleh petugas PPS yang saat itu sedang bertugas.

“Saya akan laporkan ini ke pihak partai untuk tidak lanjutt permasalahan ini dan kita juga akan mencari aturan dari mana menggunakan baju partai tidak bisa memilih,” katanya.

Sementara itu Ketua KPPS TPS 2 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Salmiin Komar, membenarkan adanya pengusiran terhadap saksi yang menggunakan baju partai tersebut sebab dalam aturan saat pihaknya diberikan pembekalan bahwa saksi dilaring menggunakan atribut partai baik itu baju maupun yang lainnya.

“Kita suruh pulang saksi tersebut agar menggantikan bajunya jika ingin menjadi saksi saat pemilu ini kalau tidak mau ganti baju maka dia tidak kami perbolehkan masuk untuk menjadi saksi dalam partai di TPS kami,” tegasnya.

Selain menggunakan baju partai bagi saksi yang berjumlah dua orangpun saat duduk di dalam ruangan satu diantarannya juga akan diusir dari ruangan TPS karena dalam aturannya satu TPS satu saksi.

“Kalau dari partai itu mengirimkan dua saksi maka mereka harus bergantian jika tidak maka satu dari mereka akan akan kami usir dari ruangan TPS ini agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tegasnya.(Jonif)

Comment