Muaraenim Gelar Bimtek Prestasi Kerja

by -571 Views
by

image

Kabarkite.com – Muaraenim (24/2), Digelarnya Bimbingan Tehnik Undang-Undang No 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil  PNS kabupaten Muaraenim  diharapkan dapat meningkatkan kinerja disatuan kerja di SKPD  masing-masing.

Tujuannya adalah mengevaluasi tentang penerapan UU itu sendiri apa sudah sesuai dengan penerapannya.
Demikian dikatakan Bupati Muraenim Ir H Muzakir Sai Sohar melalui Asisten III Drs H Ibrahim Ilyas disela sela pembukaan bimtek di Balai Diklat Pemkab Muaraenim, Selasa (24/2).

Ditegaskan Ibrahim bahwa Bimbingan Tehnis UU No 46/2011 bukanlah hal baru karena kegiatan ini pun telah kita laksanakan ditahun sebelumnya, namun adalah untuk mempertajam pemahaman pegawai dalam penerapan kinerja pegawai maka perlu diperdalam difahami  lagi ujarnya.

Kepala BKD Muaraenim Hj Siti Herawati, SH  melalui Kabid pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Drs Zulkifli M.Si  Menerangkan bahwa. Bimtek UU No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dikuti seluruh SKPD, kecamatan dan Kelurahan dlingkup Pemkab Muaraenim.

Kegiatan ini Ungkapnya pula akan dilaksanakan  selama 4 hari dan dalam tiap sesi diperkirakan akan berlangsung selama  sekitar 90 menit…

Semetara peserta diwakili tiga pegawai utusan dari SKPD masing- masing. 

“Setiap SKPD diwakili tiga orang pegawai terdiri dari Eselon III, Eselon IV dan Staf” jelasnya

Untuk kegiatan Bimtek ini kita mendatangkan narasumber dari BKN Pusat yaitu. Drs. Heru Sulistyo M.Si kasubdit penyusunan sistem penilaian dan standart Kinerja  dan Trias Purnomo. S.Kom Kasi Pengelolaan Database Penilaian Kinerja BKN Pusat Jakarta.. 
Diharapkan parapeserta dapat pemahaman yang lebih. Ujar Zulkifli.

Ditemui Salah satu peserta Bimtek. Drs Risman Effendi,  bahwa Bimtek ini sangat Penting karna pegawai harus punya pedoman sasaran kerja dalam satu tahun sehingga ada target yang tercapai
Dan akan dilihat oleh kepala SKPD.

” kalau istilah dahula ada DP3 daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan. Artinya prilaku Namun sekarang diterapkan SKP yaitu  Sasaran Kerja Pegawai yang mencakup Penilaian kinerja dan penilaian prilaku pegawai itu sendiri. tegas Sekretaris Inspektorat ini. (Jazzi).