Netralitas Jelang Pemilu 2024

Opini504 Views


Oleh: Kasisnawati, S.H (Alumni Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang)

Kabarkite.com, Opini – Pemilihan Umum (Pemilu) Merupakan Proses Awal dalam Demokrasi, yang mana produk yang dihasilkan dari Pemilu merupakan perwujudan dari kehendak masyarakat umum untuk menentukan pilihannya dalam memilih Seorang Pemimpin. Karena secara teori Pemilihan umum merupakan Salah satu langkah awal dalam rangkaian Ketata Negaraan yang menganut sistem Demokratis.

Selain itu Pemilu Juga sebagai ajang kontestasi yang memberi wadah kepada rakyat untuk memenuhi Hak Demokrasi yang dimilikinya baik untuk dipilih maupu untuk memilih.
Namun dalam pelaksanaan pemilu sendiri ada beberapa pihak yang diatur tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, yang dalam hal ini piha-pihak tersebuts diwajibkan untuk bersifat Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor.07 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatakan bahwa Dalam Pemilu, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan Hak nya dalam Memilih.

Selain Larangan Keterlibatan Anggota TNI dan Polri didalam Memberikan Haksuaranya dalam Pemilu, Undang-Undang Pemilu juga Mengatur Netralitas Pihak-Pihak tertentu serta melarang beberapa Pihak tersebut Untuk Tidak Terlibat dalam Pelaksanaan Kampanye pada saat Pelaksanaan Pemilu. Didalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, setidaknya ada 11 (sebelas) Pihak yang dilarang terlibat berkampanye yakni;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Gubernur, Deputi Gubernur senior, dang Gubernur Bank Indonesia
Direksi, Komisaris, dewan Pengawas dan Karyawan badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
Pejabat Negara bukan Aggota Partai Politik yang Menjabat sebagai Pimpinan di Lembaga Nonstruktural.
Aparatur Sipil Negara.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Indonesia
Kepala Desa
Perangkat Desa
Anggota Badan permusyawaratan Desa dan
Warga Negara Indonesia yang Tidak Memiliki Hak Memilih

Dan dalam ketentuan selanjutnya pasal 280 ayat (3) menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ada dalam pasa 280 ayat (2) tersebut dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.


Dalam hal ini penulis tertarik memahas lebih dalam terhadap pihak-pihak yang dilarang tersebut yang berkaitan dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Berkenaan dengan hal tersebut melihat bagaimana ketentuan yang diatur dalam Udang-undang Nomor.06 Tahun 2014 Tentang Desa, pada undang-undang tersebut khusus nya pasal 29 undang-undang desa menyebutkan atran bagi Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa dalamundang-undang tersebut ialah Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.


Selain Kepala Desa atau Perangkat Desa (atau sebutan/nama lainnya) yang disebutkan didalam undang-undang, Lembaga Kemasyarakatan Desa juga dilarang untuk terlibat dalam politik Praktis, hal ini dimuat didalam pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang pada isinya menjelaskan menganai Persyaratan Pembentukan Lembaga Permasyarakatan Desa, bahwa salah satu syarat dari pembentukannya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Desa tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Adapun yang menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang disebutan didalam peraturan ini berupa Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdaya Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayaan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.


Bahkan Selan itu, Pegawai Non ASN juga wajib menjaga Netralitas dalam Pemilu, hal ini dimuat dalam Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 01 Tahun 2023 yang mana pada pokoknya mendorong Instansi Pemerintah untuk Membina dan Mengawasi Netralitas Pegawai Non ASN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diseluruh Instansi Pemerintah baik dipusat hingga daerah.


Dalam edaran tertuang aturan bahwa setiap PPNPN wajib bersikap Netral, bebas dari pengaruh dan Intervensi dari semua golongan ataupun Partai Politik dalam Penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan. Yang mana ketika ditemukan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh PPNPN, baik berupa terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, Penyalahgunaan media sosial pribadi untuk kepentingan politik tertentu, dapat dikenakan sanksi bertingkat sesuai dengan peraturan dan perjanjian kerja masing-masing Instansi Pemerintah PPNPN tersebut.


Maka daripada itu hendaknya pihak-pihak yang diatur tidak boleh terlibat aktif dalam melakukan politik prakti tersebut agar data menjaga netralitas sebaik mungkin, karena netralitas merupakan Harga Mati yang harus dipertanggung jawabkan dalam menjaga profesionalitas dan Integritas suatu pekerjaan, agar segala bentuk kecurangn dan pelanggaran dalam pemilu dapat kita cegah sehingga menciptakan system demokrasi yang baik dan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang baik sebagaimana yang diharakan oleh segenap Masyarakat Indonesia.


Mari sama-sama kita kawal demokrasi Indonesia agar tercapainya kedaulatan rakyat yang menjadi cita-cita kita bersama.(*)