Ngaku Mau Jual Batu Bata, Malah Bawa Inek

Uncategorized325 Views

Kabarkite.com-Banyuasin (16/1), APES nasib Rizal Azwar (42) warga Jalan Suka Mulya Rt 04 Rw 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Suka Rame Kota Palembang  pengguna narkoba ini berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polsek Betung kabupaten Banyuasin, Sumaterselatan saat akan pulang ke Palembang. Bapak tiga anak yang mengaku sebagai penjual batu bata ternyata membawa lima butir pil haram atau inek/ectasy.

Dari informasi yang berhasil dikumpulan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat jika ada sesorang yang dicurigai membawa narkoba dari desa taja indah kecamatan betung sedang menuju ke Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut, Selasa, (15/1) sekitar pukul 17.30. Wib jajaran kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek  Betung AKP Makmun Arrasyid SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ery Yusdi bersama anggotanya mengelar razia secara mendadak di depan Mapolsek Betung untuk menjaring tersangka, dan benar saja, ketika menghentikan kenderaan bermotor jenis Honda Tiger warna merah BG 6435 RJ, dari tangan pengendaranya ditemukan 5 butir pil inex warna merah jambu dari balik jaketnya.

Tersangka yang mengaku sebagai penjual batu bata ini langsung digelandang ke Mapolsek Betung untuk di periksa, dan dari keterangan tersangka ketika di temui di mapolsek betung, diakuinya jika pil inex (ectasy) yang berwarna merah jambu tersebut adalah miliknya, dan dia dapatkan barang haram tersebut dari temannya yang di palembang.

“Barang itu saya beli dari teman saya yang di Palembang pada hari minggu tadi pak, seluruhnya ada enam butir, dan sudah saya pakai satu, jadi sisanya tinggal lima butir ini,” terangnya.

Juga dikatakan tersangka jika dia datang ke Desa Taja Indah menemui kawannya untuk menawarkan batu bata, dan setelah usai menawarkan batu bata, dia berniat untuk pulang ke Palembang, namun semua keterangan tersangka dianggap janggal, sebab ketika ditanyakan siapa nama temannya yang di Desa Taja Indah tersebut, dia mengaku lupa, dan bahkan mengaku baru kenal.

” Saya tadi ke Desa Taja Indah untuk menawarkan batu bata, namun saya lupa nama teman saya itu,” elaknya.

Kini pria yang mengaku mempunyai 3 orang anak ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dia dijerat dengan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika.

Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ery Yusdi menjelaskan jika penangkapan terhadap tersangka adalah berkat laporan dari masyarakat, dan setelah dicegat di jalan, dengan ciri-ciri sesuai informasi, akhirnya tersangka dapat ditangkap.

“Penangkapan terhadap tersangka adalah berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika ada seseorang yang dicurigai membawah narkoba, dan benar saja, setelah dilakukan pencegatan, akhirnya tersangka dapat kita ringkus, dengan barang bukti yang ditemukan dibadannya berupa 5 butir iniek warna merah, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” terangnya. (kadi)

Comment