Ribuan Sopir Truck Batubara, Kepung Kantor Gubernur

Uncategorized327 Views

Kabarkite.com-Palembang (17/1), RIBUAN truk batubara mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan dalam aksi menuntut pencabutan larangan truk angkutan batubara di jalan umum.  Larangan itu dikeluarkan Alex Noerdin karena  banyaknya keluhan masyarakat serta kerusakan jalan dan macetnya jalur  Lahat-Indralaya-Palembang yang terjadi setiap hari selama bertahun-tahun.

Padahal sesuai aturan yang ada perusahaan Batubara mesti membuat jalur transpostasi sendiri untuk kegiatan ekplorasi mereka. Meski sudah dua hari, para pengunjuk rasa bertekad melanjutkan aksi hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengabulkan tuntutan mereka.

Aksi yang dilakukan sejak hari Selasa (15/1) ini telah menutup akses kendaraan roda empat ke kantor gubernur dan sejumlah kantor pemerintahan di sekitarnya. Mereka mulai beraksi pada pagi hari dan kembali ke kantong-kantong parkir pada malam hari.

Sekitar 1.000 sopir truk, pekerja tambang, dan pekerja dermaga terlihat berada di sekitar lokasi. Mereka tidur di truk selama dua malam terakhir. Para sopir truk batubara sudah dua pekan tak bekerja karena jalan khusus tambang tak dapat dilewati. Sebagian ruas jalan tanah itu tergenang banjir dengan ketingggian lebih dari 50 sentimeter di beberapa titik.

Sejauh ini, jajaran Pemprov Sumsel belum bersedia mencabut larangan tersebut, truk pengangkut batubara dilarang lewat jalan umum di Sumsel sejak awal tahun 2013.  Dengan alasannya, banyak jalan rusak, kemacetan parah, dan tingginya kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan angkutan berat itu dan juga banyak warga Sumsel dirugikan kondisi tersebut.

” Kami ingin mempertimbangkan upaya lain dulu,  seperti memperbaiki jalan khusus tambang bersama perusahaan-perusahaan tambang itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sumsel Musni Wijaya.

Sedangkan, Jeki Andesva Ketua Umum PB Front Anak Bangsa Menguggat-Sumaterselatan (FRABAM) mengatakan Aksi yang dilakukan oleh sopir truck tidak berdiri sendiri, dan hal ini merupakan upaya pemaksaan kehendak Para Pengusaha Batu Bara agar pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel untuk memperbolehkan angkutan Truk batu bara melintasi jalan raya umum adalah Bentuk Pelanggaran terhadap Undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan, Undang2 no.4 tahun 2009 tentang Minerba. Undang2 no.38 tahun 2004.

Yang semuanya menjelaskan bahwa angkutan Tambang tidak boleh menggunakan jalan umum dan diwajibkan perusahaan tambang batubara untuk memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan. Bahkan penerbitan Perda no.5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara harus melalui jalan khusus yang disahkan pada bulan maret 2011, yang kemudian diikuti dengn kebijakan penghentian pengangkutan batubara dijalan umum per 1 Januari 2013 melalui surat Gubernur Sumsel No. 540/3583/DISHUB/2012, jelasnya.

Dan Perlu dipertanyakan Izin AMDAL seluruh Perusahaan Tambang Batubara ini karena Jalan Raya umum yang mereka Lalui selama ini Menyebabkan Debu yang Bertebaran dimana-mana sihingga dapat menyebabkan Efek kesehatan bagi masyarakat.

Dapat disimpulkan Bahwa apabila Pihak Pemerintahan Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel Memberikan Izin Kepada Pengusaha Batubara untuk Bisa Mengangkut Tambang Batubara melalui Jalan Raya Umum Maka Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel ikut Serta Melanggar UU di atas, dan sudah Selayaknya bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel bisa Menutup Kegiatan Penambangan ini karna sudah Jelas Melanggar Undang-undang, Ujar Aktivis Front Anak Bangsa Menggugat Sumatera Selatan.

Hingga Rabu sore kemarin (16/1), Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum juga menemui pengunjuk rasa. Ia terlihat sibuk menghadiri sejumlah pertemuan lain di Palembang.

Dan Terhentinya pengangkutan batubara darat itu juga dinilai merugikan perusahaan-perusahaan tambang swasta karena produksi tak terangkut. Perusahaan-perusahaan itu juga mengurangi produksi sehingga banyak buruh tambang dan dermaga tak bekerja.(Lynggo/kom)

Comment