Pemberdayaan KPM PKH Melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih Untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kota Palembang

by -37 Views

Oleh: Eka Subakti, S.E (Ketua JAKER Palembang)

 

Kantung Kemiskinan Palembang

Kemiskinan ekstrem merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Palembang. Meskipun telah terjadi penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, data menunjukkan bahwa pada Maret 2024, sekitar 0,38 persen penduduk Palembang atau sekitar 6.800 orang masih hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem, dengan pengeluaran di bawah Rp.350.000 per kapita per bulan. Mayoritas dari mereka tersebar di kawasan Seberang Ulu, seperti Kertapati dan Gandus. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang, pada Maret 2024: mengkonfirmasi Jumlah penduduk miskin mencapai 173,59 ribu orang (9,77 persen), sementara Indeks kedalaman kemiskinan (P1) sebesar 2,06, kemudian Indeks keparahan kemiskinan (P2) sebesar 0,40. Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan mulai membuahkan hasil, namun masih diperlukan strategi yang lebih terfokus untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

 

Peran KPM PKH dalam Pengentasan Kemiskinan

 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan kelompok yang rentan terhadap kemiskinan ekstrem. Namun, dengan pendekatan yang tepat, mereka dapat diberdayakan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Pemberdayaan KPM PKH melalui pelatihan keterampilan, akses permodalan, dan pendampingan usaha dapat meningkatkan kapasitas ekonomi mereka.

 

Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai Solusi

 

Komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil makmur sebagaimana cita cita Indonesia merdeka telah di tunjukan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang di target terbentuk di 80.000 desa dan kelurahan secara Nasional. Sebuah keputusan kebijakan sangat ideologis meletak kan pondasi ekonomi kerakyatan, ekonomi gotong royong menegak kan amanat pasal 33 ayat 1, bahwa perekonomian nasional di susun berdasarkan atas azaz kekeluargaan.

 

Demokrasi ekonomi yang di pandu oleh Leichstar yaitu Pancasila menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat menjadi wadah strategis untuk memberdayakan KPM PKH. Melalui koperasi, KPM PKH dapat mengakses permodalan usaha dengan bunga rendah, mendapatkan pelatihan keterampilan dan manajemen usaha, serta memasarkan produk secara kolektif untuk meningkatkan daya saing.

 

Dalam instruksi Presiden ini Kementerian Sosial di tugaskan untuk mengintegrasikan rakyat miskin KPM PKH, untuk berperan aktif dalam pendirian, kepengurusan dan anggota koperasi merah putih. Bahkan Kemensos melalui Direktur Banjamsos meminta SDM PKH yaitu para pendamping PKH di kelurahan untuk pro aktif melakukan sosialisasi massif kepada KPM PKH serta di persilahkan menjadi pengurus dan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.

 

Regulasi Tentang Pembentukan 107 Koperasi Kelurahan Merah Putih

 

Sebagai turunan dari Inppres , Walikota perlu menerbitkan peraturan dan atau keputusan sebagai pedoman pelaksanaan yang mengikat semua pemangku kepentingan di kota Palembang. Regulasi yang mengatur mekanisme Musyawarah Kelurahan dan memuat hal hal teknis soal pembinaan, pendampinga, pengawasan di lingkup pemerintah kota sesuai tugas pokok dan fungsi. Tentu saja percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di 107 kelurahan idalam kurun waktu Mei – Juni ni merupakan bagian yang tak terpisahkan dan sinergis dengan program 100 hari kepemimpinan RDPS mewujudkan Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera secara kolaboratif, inklusif dan berkelanjutan.(*)