Kabarkite.com, Lubuklinggau- Menanggapi jeritan keluhan keluh kesah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW) Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Demikian dipastikan, oleh Indra Sulita selaku Sekretaris BPKAD saat di bincangi Wartawan melalui WhatsApp minggu malam (15/03/2026).
“Hal ini sudah kami sampaikan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kito nunggu opd mengajukan permintaan,” Jelas Indra Sulita.
Diceritakannya bahwa pihak BPKAD sudah jauh-jauh hari mengingatkan pada seluruh OPD isi dari hal yang disampakan seperti ini : kepada rekan-rekan pengelola keuangan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan Keputusan Walikota Lubuk Linggau serta berpedoman pada PP Nomor 9 Tahun 2026, dapat diinformasikan bahwa pegawai yang menerima Gaji/Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau adalah:
1. PNSD
2. PPPK
3. PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW)
4. Pegawai Non ASN / Tenaga Ahli Daya dengan kontrak perseorangan
Untuk PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN/Tenaga Ahli Daya, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih atas kerja sama rekan-rekan semua.
“Hal ini kita sampaikan kepada seluruh OPD sudah sesuai apo yg disampaikan oleh pak wali, “ungkapnya.
Diapun menambahkan, bahwa anggaran untuk gaji dan THR sudah disiapkan tinggal lagi jika pengajuan dari setiap OPD selesai cepat maka insa allah Senin mendatang semuanya lancar sesuai harapan.
“Anggaran sudah di siapkan, termasuk gaji pokok dan thr sudah kito anggarkan pulo, kito nunggu opd mengajukan permintaan, regulasi sudah diajukan jugo Insha Allah lancar mulai senin besok. Saya sudah arahkan kabid perbend untuk senin di proses secepatnyo setiap pengajuan bila perlu lembur sampe selesai, “Pungkasnya (RJ)





