Pendaftaran Parpol Terhambat, KPU Minta Perubahan Jadwal Tahapan Pemilu

Uncategorized409 Views

JAKARTA, Kabarkite : Komisi Pemilihan Umum KPU akan meminta pertimbangan DPR terkait perubahan jadwal tahapan pemilu 2014.

KPU meminta perubahan jadwal tahapan Pemilu 2014, karena belum semua partai pendaftar pemilu melengkapi berkas mereka, terutama partai yang memiliki kursi di parlemen.

Partai-partai yang memiliki kursi di DPR terpaksa harus mendaftar ulang lagi ke KPU. Ini merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-undang Pemilu yang baru. MK membatalkan salah satu pasal dalam UU tersebut, yang mengatakan partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen secara otomatis bisa menjadi peserta pemilu 2014. KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perubahan jadwal tahapan diperkirakan selesai Senin pekan depan.

“Jadi nanti ada tambahan waktu khusus untuk mereka (terutama partai yang memiliki kursi di parlemen). Akibat dari itu, proses sesudahnya harus dimundur-mundurkan juga, termasuk di dalamnya verifikasi faktual di lapangan di tingkat daerah. Untuk pastinya jadwal perubahannya seperti apa, itu saya kira Senin sore atau malam baru selesai. Karena Senin siang kita baru akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah,” kata Hadar Gumay.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, selain soal jadwal, KPU juga akan berkonsultasi soal perubahan peraturan KPU. Perbaikan peraturan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua partai peserta pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi atau pemeriksaan di KPU. Saat ini, KPU telah menerima pendaftaran dari 16 partai politik.(kbr68h.com)

Comment