Penerimaan CPNS Jalur K2 Dilaporkan

Uncategorized471 Views

image

*Terkait Dugaan Kecurangan Dan Pemalsuan Dokumen TMT

Kabarkite.com-Musirawas (25/2), Pauzan Hakim,S.Ag honorer K2 SMP negeri Terawas Kabupaten Musirawas, melaporkan dugaan kecurangan dan pemalsuan terhadap data Guru yang bertugas disekolah tersebut.

Sesuai  dengan bunyi peraturan pemerintah 48 tahun 2005 jo PP tahun 2007 dan surat edaran kemenpan dan RB nomor 05 2010 tentang tenaga honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah menyebutkan kriteria untuk dimasukkan kedalam dalam honorer kategori II (K2) yakni 1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2 bekerja diinstansi perintahan, 3.masa kerja minimal 1, tahun 31 desember 2005 hingga kini secera terus menerus, 4. Berusia sekurangnya-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahunm per1januari 2006.

“Artinya tenaga honorer yang dapat dimasukan kedalam K2 tanggal Mulai tugas (TMT) minimal terhitung dari bulan januari tahun 2005, sedangkan yang bertugas dari tahun 2006 dan seterusnya tidak dapat di masuk  dalam data Base K2,” Cetus Pauzan saat melaporkan kecurangan tersebut ke BKPP Kabupaten Mura, Senin (24/2) kemarin.

Sesuai dengan SK kepala sekolah SMP Negeri terawas dua nama yang dimaksud, pada laporan yang dibuat oleh nya. Laporan tersebut ditujukan kepada Menpan,Gubernur Sumsel,Bupati Musirawas, BKPP,Polres Mura, DPRD serta Instansi terkait lainnya. “Untuk itu saya minta laporan tersebut di tindak lanjuti oleh pihak terkait,sebab bedasarkan informasi yang berkembang data base honorer K2 Mura banyak yang tidak penuhi kriteria yang sudah menjadi ketentuan. Sebab dari dasar yang saya miliki tanggal mulai tugas mereka banyak di tahun 2006 hingga 2008,”ucapnya.

Dipaparkannya,bahwa oknum tenaga honorer tersebut yang diduga lakukan kecurangan dilakukan oleh kedua oknum tenaga pengajar honorer di SMP Negeri terawas dan SMA Negeri Terawas yakni nama Rizah astuti dengan nomor peserra 5605-42-01253-4,tenaga honorer Tata Usaha (TU) sedangkan yang bersangkutan tahun 2003 lalu ditahun 2004,2005, oknum tersebut berhenti bertugas dan di tahun 2006 kembali bertugas. “Dari hasil data-data tersebut secara tidak langsung diduga SK kepala sekolah yang dilaporkan ke BKPP mura PALSU.

Selain itu,onkum yang melakukan pemalsuan SK kepala sekolah yaitu saudara Andrian dengan nomor peserta 5605-13-00876-5. Oknum itu bertugas di bulan juli tahun 2005, dan untuk di ketahui SMA negeri terawas tempat andrian bertugas di tahun 2004-2005 masih berstatus SMA swasta dan pada tahun 2006 baru berstatus negeri. “Dari pedoman,pedoman itu,sudah dapat dipastikan kedua honorer tersebut tidak penuhi kriteria yang menjadi ketentuan pada kategori honorer K2 alias batal sevara hukum,” Tegas pauzan.

Oleh karena itu, dia minta pihak BKPP Mura lakukan kajian ulang terhadap dua berkas data tenaga honorer yang dilaporkannya dengan melampirkan seluruh data SK TMT yang dipalsukan   dan miminta pihak penegak hukum untuk memproses dan memindak lanjuti lapornya.

Sementara itu Kabid Mutasi BKPP Anjar saat di hubungi via ponsel tidak mau mengangkat dan di konfirmasi melalui via sms tidak balas. (Rutan)

Comment