Perseteruan PT GSSL Vs Masyarakat Berakhir

Uncategorized407 Views

image

Foto : Bupati Musirawas, Ridwan Mukti berdialog dengan Masyarakat,Jumat (2/5).

*Bupati Buka Portal Jalan di Kebur

Kabarkite.com – Musirawas (2/5), Perseteruan  antara masyarakat Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan PT GSSL masalah ganti rugi lahan  yang sudah berlangsung beberapa bulan, Hari ini Jumat (2/5) berakhir.
Berakhirnya perseteruan itu setelah Bupati Mura, H Ridwan Mukti, menemui langsung masyarakat yang memortal jalan di jembatan Desa Kebur.
Pertemuan yang tidak lama itu menimbulkan kesan yang mendalam bagi masyarakat. Sebab selama ini managemen PT GSSL tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bupati Mura, H Ridwan Mukti melalui Asisten I Tata Pemerintahan, Ali Sadikin, mengatakan permasalahan antara masyarakat dengan PT GSSL berakhir. Masing-masing pihak menerima penyelesaian diselesaikan secara musyawarah dengan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.

“Masyarakat dan managemen PT GSSL sepakat perseteruan antara mereka diselesaikan secara musyawarah di fasilitasi Pemkab Mura,”kata Ali Sadikin.

Dikatakannya sebenarnya portal yang dipasang masyarakat untuk melarang perusahaan masuk sudah dibuka masyarakat secara sukarela, Kamis (1/5) lalu. Nah untuk memastikan keseriusan masyarakat tadi, Bupati Mura meninjau langsung ke lokasi.

Ternyata masyarakat memenuhi janjinya untuk membuka portal. “Bupati meninjau keseriusan masyarakat yang berjanji akan membuka portal tersebut,”paparnya.
Dengan dibukanya portal jalan tersebut kedua belah pihak menunjukan etikad baik untuk diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Ramdhani, mengakui bahwa masyarakat memportal jalan menuju ke perusahaan PT GSSL disebabkan permasalahan belum selesai.

Namun sekarang permasalahan jual beli lahan sudah selesai. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci apa bentuk penyelesaian itu. Apakah tanah masyarakat yang sudah digusur di ganti kembali atau menjadi lahan plasma.

Terpisah Kades Kebur Jaya, Suhardi, mengakui bahwa masyarakat sudah dua bulan memportal jalan melarang perusahaan PT GSSL beroperasi sebelum masalah ganti rugi lahan masyarakat yang digusur dan dijual oleh oknum ada penyelesaian. “Sudah dua bulan masyarakat memortal jalan, sejak dilakukannya demo di Kantor Bupati dua bulan lalu,”paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya kendaraan perusahaan PT GSSL dilarang masuk. Tetapi saat ini sejak dibukanya portal kendaraan boleh masuk. 

Dikatakannya pemortalam dilakukan karena perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat. Tapi setelah Pemda turun tangan permasalahan secara bertahap dapat diselesaikan. (Jonif)

Comment