Pertanyakan Kejelasan Laporan APBD, LAKI P45 Desak Kejagung Supervisi Kejari Lubuklinggau

by -101 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Lubuklinggau yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2026 melalui Laporan Nomor: 99/LAKI-P45/VII/2026.

LAKI P45 menilai, hingga kini belum ada kepastian hukum maupun transparansi penanganan atas laporan tersebut setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Surat Nomor: R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut Kejaksaan untuk langsung memvonis seseorang bersalah. Yang diminta masyarakat hanyalah kepastian bahwa laporan tersebut diperiksa secara objektif dan akuntabel.

“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami hanya meminta laporan kami dibaca, diperiksa, ditelusuri, dan dinilai berdasarkan fakta. Jika tidak ada unsur pidana, katakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Namun jika ada indikasi pidana, jangan biarkan laporan berhenti hanya karena berpindah meja,” tegas Ahlul.

Soroti Pola Pelimpahan ke APIP/Inspektorat

LAKI P45 juga menyoroti kekhawatiran atas pola penanganan kasus di daerah, di mana laporan dugaan penyimpangan keuangan negara kerap dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat hanya untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Ahlul menekankan perlunya batas yang tegas antara wewenang pemeriksaan administratif oleh APIP dan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami memahami APIP punya fungsi pengawasan internal. Namun ketika masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami berharap APH melakukan penilaian independen: apakah cukup secara administratif, atau memiliki indikasi pidana yang harus didalami secara hukum,” paparnya.

Ahlul menambahkan, pihaknya siap menghormati apa pun hasil pemeriksaan jika memang tidak ditemukan unsur pidana, selama prosesnya transparan.

“Kalau tidak ada pidana, jelaskan dasarnya secara terbuka: apa hasil pemeriksaannya dan apakah bukti yang kami sampaikan benar-benar diverifikasi. Sebaliknya, jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, APH jangan ragu bertindak. Jangan melihat laporan masyarakat hanya sebagai tumpukan surat—di balik satu laporan, ada harapan warga agar uang negara dijaga,” lanjutnya.

Desak Kejaksaan Agung Lakukan Supervisi

Atas minimnya kejelasan tersebut, LAKI P45 berencana meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penanganan laporan, baik di tingkat Kejati Sumsel maupun Kejari Lubuklinggau.

Menurut LAKI P45, langkah ini penting agar tidak timbul prasangka di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan APBD di daerah sengaja diabaikan.

Secara kelembagaan, mekanisme pengaduan dan pengawasan aparatur telah diatur melalui sistem e-PROWAS, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor. Oleh karena itu, LAKI P45 mengajukan 7 pertanyaan terbuka kepada Kejari Lubuklinggau:

Apakah laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi?

Apakah telah dilakukan telaah serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)?

Apakah sudah ada klarifikasi kepada pihak-pihak terkait?

Apakah laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan?

Jika sudah masuk tahap penyelidikan, bagaimana perkembangan terbarunya?

Jika tidak ditindaklanjuti, apa dasar hukum dan hasil telaah yang menjadi alasannya?

Apakah laporan tersebut dikoordinasikan dengan APIP? Jika ya, apa alasan serta ruang lingkup koordinasinya?

“Kami Tidak Ingin Berprasangka, Kami Butuh Kepastian”

Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI P45 tidak ingin menggiring opini negatif atau menuduh Kejari Lubuklinggau mengabaikan laporan tersebut. Pertanyaan publik ini dilayangkan justru untuk menghindari simpang siur informasi.

“Kami tidak menuduh ada permainan atau mendahului hasil pemeriksaan. Namun karena belum ada kepastian, kami bertanya: sebenarnya posisi laporan kami ada di mana dan sudah sejauh mana?” ujarnya.

Ia juga menyuarakan bahwa organisasi masyarakat sipil dan media massa bukanlah musuh penegak hukum, melainkan mitra dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Keadilan tidak selalu berarti seseorang harus dipidana. Keadilan juga berarti setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif dan kesimpulannya memiliki dasar yang transparan,” pungkas Ahlul.

LAKI P45 berharap Kejagung RI memberi perhatian serius agar laporan masyarakat tidak berujung sia-sia di meja pelimpahan.

“Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja pelimpahan. Sebab ketika laporan berhenti, yang ikut berhenti bukan hanya sebuah surat—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.” Pungkasnya. (*)