Kabarkite.com, CURUP – Proses persidangan dugaan investasi bodong yang melibatkan pasangan suami istri Linda Natalia dan Dayat Raharja yang bergulir di Pengadilan Negeri Curup sudah memasuki tahapan pembacaan requisitor (tuntutan) jaksa penuntut umum.
“Hari ini Selasa 6 Oktober 2026, tahapan persidangan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan Penuntut Umum, dan karena kami sudah pula menyiapkan nota pembelaan (pledoi) maka di hari yang sama kami juga menyampaikan nota pembelaan,” Ujar M . Hidayat SH MH, selaku Official Lawyer dari kedua orang terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, lanjut Hidayat, pihaknya menyampaikan anatomi pledoi mulai dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dipadupadankan dengan pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum, disertai landasan teori yang menyertai pembelaan.
“Kedua orang terdakwa ini didakwa dengan pasal alternatif, pertama terkait pasal tindak pidana perbankan atau Tipibank, dakwaan kedua terkait dugaan pidana penipuan,”tambahnya.
Hidayat menjelaskan, mengutip buku yang berjudul “Pahami & Hindari Tindak Pidana Perbankan” yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di Bank, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah penyimpan dana, sistem perbankan, otoritas perbankan, pemerintah dan masyarakat luas.
Tipibank adalah tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A UU Perbankan atau Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 UU Perbankan Syariah.
Ruang lingkup Tipibank yang terdapat dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah adalah : Tindak Pidana berkaitan dengan perizinan; Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank; Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank; Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank; Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafilitasi; Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham; Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan;
“Khusus Pasal 46 UU Perbankan Jo UU P2SK Jo UU Penyesuaian Pidana yang digunakan oleh JPU merupakan pasal terkait dugaan tindak pidana perizinan. Bunyi Pasal 46 tersebut adalah setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII,”tandasnya.
Untuk membuktikan Pasal tersebut, lanjut Hidayat, ada beberapa unsur yang harus dibuktikan antara lain unsur setiap orang, unsur menghimpun dana masyarakat, unsur simpanan, unsur tanpa izin OJK. Unsur – unsur ini bersifat kumulatif, apabila salah satu unsur tidak terbukti maka seluruh unsur sudah seharusnya dikesampingkan, artinya perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana yang dimaksud didalam tindak pidana perbankan terkait perizinan.
Terkait unsur setiap orang, berdasarkan Pasal 1 angka 52 UU P2SK yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. “Unsur ini terpenuhi karena terdakwa adalah orang yagn melakukan kegiatan usaha yang didugan melanggar ketentuan UU P2SK,”katanya.
Lalu unsur menghimpun dana masyarakat, mengutip keterangan ahli dari OJK yang dihadirkan oleh JPU yang bernama Pebterson, bahwa yang dimaksud menghimpun dana masyarakat adalah sebuah kegiatan aktif yang dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk menyerahkan uang kepada dirinya dalam bentuk simpanan. “terkait unsur ini, benar bahwa terdakwa secara aktif mengajak masyarakat untuk menyerahkan dananya, tetapi apakah bentuknya simpanan, mesti diverifikasi lebih lanjut, karena unsur simpanan harus dibuktikan terlebih dahulu,”sambungnya.
Unsur berikutnya adalah unsur Simpanan, yang dimaksud simpanan menurut UU Perbankan dan UU P2SK, yakni dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank, dalam bentuk giro, deposito, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Unsur ini harus diuraikan lebih lanjut, karena definisi simpanan tersebut juga memiliki beberapa unsur antara lain, unsur dana yang dipercayakan oleh masyarakat, unsur kepada bank, unsur bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk laiinnya yang dipersamakan dengan itu,”tambahnya lagi.
Pertama unsur dana yang dipercayakan oleh masyarakat, melihat aktifitas usaha terdakwa bahwa memang benar ada kegiatan terdakwa yang mengambil uang dari masyarakat berdasarkan asas saling percaya satu sama lain, maka unsur ini terbukti.
Kedua unsur kepada bank, menurut penjelasan ahli OJK yang bernama Pebterson, ada 2 jenis bank yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum wajib berbentuk Perseroran Terbatas, sedangkan BPR dapat berbentuk PT atau Koperasi. “Ternyata usaha terdakwa ini bukanlah berbentuk PT, menurut ahli OJK usaha yang bukan berbentuk PT dapat dipastikan bukan Bank, maka unsur ini tidak terbukti,”jelasnya lagi.
Ditambah lagi, ahli OJK menegaskan, bahwa ada beberapa aktifitas yang dikecualikan oleh UU P2SK antara lain kegiatan julo-julo atau arisan, karena ada kearifan lokal, koperasi juga termasuk yang dikecualikan oleh UU P2SK serta lembaga keuangan mikro juga termasuk yang dikecualikan oleh UU P2SK.
“Dan berdasarkan fakta persidangan, bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU menyebut usaha Terdakwa bukanlah jenis usaha bank, usaha terdakwa berawal dari kegiatan arisan keluarga yang sudah dimulai oleh terdakwa sejak kelas 2 SMP, hingga berkembang menjadi usaha arisan get menurut pada 2021, hingga medio kedua tahun 2023. Artinya usaha terdakwa ini bukanlah jenis usaha yang masuk dalam lingkup UU P2SK. Dan didalam persidangan pula terungkap bahwa usaha terdakwa ini jenisnya koperasi, karena terdakwa sudah mengurus izin koperasi tersebut ke Dinas Koperasi Rejang Lebong pada 8 November 2023, namun belum sempat dituntaskan karena pada 19 November 2023 terjadi huru-hara rumah terdakwa didatangi banyak massa pemilik modal yang meminta segera uang dikembalikan lantaran ada salah seorang pemain usaha yang sama bernama Ummi melarikan diri membawa uang pemilik modal,”ungkapnya.
Kemudian, apabila mengutip informasi yang terdapat pada website halojpn.kejaksaan.go.id, ternyata perbuatan berupa menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga tidak pula dilarang oleh UU Perbankan, tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana perbankan.
“Akan tetapi, meskipun Pasal 46 UU Perbankan yang menurut kami tidak terbukti, namun perbuatan terdakwa masuk kualifikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pada pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. Artinya, pasal dakwaan alternatif kedua dari JPU itu terbukti,”katanya.
Untuk itu, PH Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan Terdakwa kooperatif, saat diperiksa di kepolisian, kejaksaan dan persidangan; Terdakwa mengaku bersalah, dan siap memperbaiki diri kedepan; Terdakwa tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan; Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan lebih baik; Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; Terdakwa memiliki 2 orang anak yang masih kecil, yang masih membutuhkan pengasuhan dan perhatian dari Terdakwa; Usaha terdakwa relatif membantu banyak warga secara ekonomi saat kegiatan tersebut berjalan dengan lancar; Terdakwa beritikad baik menyelesaikan sejumlah dana pemilik modal, sebagai bentuk tanggung jawab, baik dengan menyerahkan aset milik Terdakwa sendiri, maupun aset – aset dari orang tua dan mertua Terdakwa, sementara pelapor dan saksi korban lainnya belum dapat diselesaikan karena modal tersebut dilarikan oleh orang lain, bukan oleh Terdakwa. (Red)
