Pilkades se-Musirawas Dianggap Ilegal

Musirawas1115 Views

image

Foto : Andri Novanto Sekretaris DPC PKB Musirawas.

#Proses Pemilihan Kades Musi Rawas Cacat demi Hukum karena Tidak Gunakan Undang-undang Desa No.6 2014.

Kabarkite.com – Musirawas (12/1), Proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas, terus menuai protes dan kritikan keras di kalangan politisi Muda,  pasalnya proses jalannya dianggap cacat demi hukum dan ilegal karena masih menggunakan Peraturan dan Undang-undang lama, bukan menggunakan UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.43 Tentang Desa yang baru.

” Secara konstitusi penggunaan Perda dan UU lama dalam proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas ilegal, karena proses pemilihannya tidak dilakukan secara serentak, padahal UU baru Nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 pemilihan Kepala Desa harus dilakukan secara seretak,” ungkap Andri Novanto sek DPC PKB Musi Rawas.

Tetapi kenyataan yang ada saat ini proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas masih menggunakan UU dan PP lama dimana proses pemilihannya menggunakan APBD tapi tidak dilakukan secara serentak.

“Dengan tidak diberlakukan dan di jalankannya UU dan perda baru inilah yang dianggap ilegal proses pemilihan Kades di Kabupaten Musi Rawas ini,” tegasnya.

Oleh karena itu sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar lagi terhadap proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas dirinya menghimbau agar penyelenggaran untuk menata dan mempelajari lagi proses yang baik dan benar dalam pemilihan kepala desa.

“Mestinya pihak penyelenggara yang harus peka tentang tata cara pemilihan Kades, jangan asal-asalan seperti masih menggunakan perda dan undang-undang lama, padahal undang-undang baru dan peraturan pemerintah yang baru sudah di terbitkan dan disahkan,” tegasnya.

Politisi Muda asal partai PKB ini juga menyayangkan terhadap jawaban PMD yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jika sudah disahkannya UU dan PP Desa tahun 2014 yang baru yaitu tentang proses pemilihan Kades yang baik.

“Kita sangat menyayangkan saja masak penyelenggara kok tidak tau ada PP dan UU baru, dan masih menggunakan peraturan yang lama ,” ujarnya.(Jonif)

Comment