Foto : Tiga unit mobil yang diduga hasil curas berhasil diamankan anggota Polsek Lubuklinggau Timur ,Jumat (9/5)
Kabarkite.com – Lubuklinggau (9/5), Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, berhasil meringkus tersangka berinisial BG (41) warga Desa Jatimulya dan WR (49) warga Keluarahan Air kuti kecamatan Lubuklinggau Timur II. Karena diduga bagian dari sendikat pencurian mobil antar provinsi.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengakan tiga unit mobil, Honda Jazz Putih Nopol D 1476 OT, Kijang Inova hitam Nopol B 1116 PKR, Xenia Silver BG 2186 LC berikut dengan kunci kontaknya, tiga unit hape dan satu lembar STNK mobil Kijan Inova.
Tersangka BG ditangkap di rumahnya Kamis (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB sebelumnya petugas meringkus WR dirumahnya Rabu (7/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian didampingi Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Fikri Ardiansyah mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya dua laporan polisi yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau, lalu petugas menemukan adanya mobil Xenia yang nopolnya diduga dipalsukan.
“Sat Reskrim Polres Lubuklingau berkoordinasi dengan Polsek Timur, hasilnya tersangka WR berhasil dibekuk, lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka BG. Dari tangan tersangka BG diamankan BB dua unit mobil Honda Jazz dan Kijang Inova,” paparnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga unit mobil tersebut berasal dari pelaku S yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Mobil tersebur bernopol luar semua satu Nopol Jawa Barat dua Nopol Jakarta, kami akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polresta untuk memastikan Nopol tersebut, sehingga diketahui mobil tersebut bernopol palsu atau asli dan mobil hasil curian atau dari mana,” kata Kapolres.
Ditambah Kapolres, rencananya tiga mobil tersebut akan dijual diwilayah sumatera, seperti Jambi, Bengkulu, Riau. Selain DPO berinisial S pihaknya mengejar para pelaku lainnya DD, MS,IW,PR dan HP, karena kelima pelaku tersebut diduga adalah bagian dari jaringannya.
“Para tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.(Jonif)