Politik Perumahan Bagi Rakyat Miskin di Palembang, Siapa Berani ?  

Opini, Sumbagsel3575 Views

Catatan kecil menjelang malam. 
Kabarkite.com, Opini (7/5) – Menurut UU No. 4 pasal 22 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dimana permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas umum bangunan rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya.

United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) menjelaskan beberapa ciri permukiman kumuh diantara lain ? 

Sebagian besar terdiri atas rumah tua (rusak) pada bagian lama suatu kota (semula didirikan dengan ijin),Sebagian besar penghuninya merupakan penyewa,Di beberapa tempat ada rumah bertingkat pemilik yang sekaligus menyewakan beberapa rumah kumuh, Kepadatan rumahnya tinggi, Ada yang berasal dari proyek perumahan yang kurang terpelihara dan ada yang dibangun oleh sektor informal, dengan sewa murah untuk menampung migran ekonomi lemah yang datang dari desa.

Dalam berbagai hal kita dapat melihat berbagai kriteria dalam menentukan kekumuhan atau tidaknya suatu kawasan permukiman. 

Palembang Menyambut Pilkada 2018. 
Kota Palembang sebagai kota dengan problem tingkat penduduk yang pada harus bisa menyelesaikan problem sebagiamana yang dijelaskan diatas. Tentu saja kebijakan ini butuh langkah yang revolusioner agar bisa memeratakan pembangunan yang bukan hanya dirasakan oleh segelintir orang tapi mayoritas rakyat banyak. 

Langkah politik progresif diperlukan untuk menata Palembang dari pinggiran yaitu dimulai dari wilayah – wilayah pinggiran sungai kemudian dikoneksikan menjadi satu kawasan yang layak dimana setiap orang bisa meningkatkan hajat hidupnya. 

Berdasarkan data yang ada Sumsel tercatat memiliki kawasan kumuh seluas 3.145,35 hektar. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya berada di wilayah Kota Palembang dengan 2.581,84 hektar, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi. tentu saja ini menjadi problem yang harus diselesaikan karna pada tahun 2018 Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games

Gerakan progresif ini haruslah menjadi bagian dari gerakan yang kongkrit sehingga Pilkada Kota Palembang tahun 2018 tidak hanya seremonial demokrasi semata. (*)

Salam Pempek Kapal Selam.

Fuad Kurniawan

Ketua DPK Jaman Palembang

Comment