Positif Konsumsi Narkoba, Oknum Kader Golkar ini Bisa Dijerat UU Narkotika

Lubuklinggau1083 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menggelar Konferensi Pers terkait Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas inisial FN dan dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes urine dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau.

FN ditangkap saat bersama dua perempuan inisial D dan N serta seorang laki-laki inisial D di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Senin, 7 November 2022.

“Hasil tes urine yang kita lakukan terhadap 4 terduga pelaku yang kita amankan semuanya positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hendrawan saat pres rilis Selasa, 8 November 2022.

Dijelaskan Kapolres saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. “Salah seorang dari 4 terduga pelaku yang kita amankan merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 112 huruf g Junto 132 huruf i dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Comment