Posko Menangkan Pancasila Sumsel Dukung Perjuangan Petani Campang Tiga Ulu

Sumbagsel1399 Views

Kabatkite.com, Sumsel (12/1) – Posko Menangkan Pancasila Sumatera Selatan mendukung Perjuangan Petani Campang Tiga Ulu Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.

Tidak adanya keberpihakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada masyarakat Desa Campang Tiga Ulu atas konflik lahan dengan PT Laju Perdana Indah (LPI). Membuat masyarakat Desa Campang Tiga akan melakukan aksi unjuk rasa dan bermalam di Istana Negara pada Senin (14/1) mendatang.

Ketua Posko Menangkan Pancasila Sumsel, Jaimarta SIp, menyatakan, persoalan tanah adalah persoalan hidup dan mati rakyat, masyarakat Desa Campang Tiga Ulu sudah selama 2 tahun ini berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya kembali yang telah di ambil oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

“Kita minta PT. LPI mengembalikan Tanah Masyarakat Campang Tiga Ulu OKU Timur seluas 1322 Hektar dan STOP HGU PT LPI apabila tidak merealisasikan keputusan Tim 9 yang telah di bentuk oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur Bersama Masyarakat, serta Berikan Plasma kepada masyarakat Campang Tiga Ulu.

Bahkan, ia minta Kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memprioritaskan penyelesaian konflik agraria dengan keberpihakan kepada rakyat.

“Kita minta negara peduli terhadap hal ini karena hal itu sudah termaktub dengan jelas dalam UUD 1945 Pasal 33 Dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Disamping itu, Menurut Nurdin, sebagai saksi yang mengetahui keterangan sejarah tanah Desa Campang Tiga Ulu, mengungkapkan Kronologi Diambilnya Tanah Masyarakat Campang Tiga Ulu OKU Timur Sumatera Selatan yang sampai hari ini belum Mendapatkan Ganti dari PT Laju Perdana Indah.

“Pada 1976 dan 1978 pak Abdullah menggarap lahan 322 hektar dari pesirah (Pemerintah marga) dengan diberikan izin garap oleh dan sekarang status lahan sudah SKT (dokumen ada). Kemudian di tahun 1995 perusahaan PT LPI (Laju Perdana Indah) masuk dan tahun 1997 perusahaan mendapatkan izin lokasi dengan nomor: 002/SK-ILP/OKU/1997 tanggal 25 April 1997 seluas 25.362 ha yang terletak di Desa Betung, Campang Tiga Ulu, Burnai Mulia. Nirwana, Margorejo, Kota tanah, Tanjung kukuh, Taman agung, Cahaya negri dan Taraman di Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur,”

Kemudian lanjutnya, atas permintaan PT. LPI, terjadi kesepakatan antara pak Abdullah dan perusahaan bahwa, Pak Abdullah akan menyerahkan tanah seluas 322 ha dan PT. LPI akan membeli/membayar tanah tersebut. Agar lahan 322 cepat diganti rugi pak maka Abdullah menyerahkan lahan juga seluas 1000 hektar secara Cuma-Cuma (hibah) kepada PT.LPI dengan membuat pernyataan di depan notaries (dokumen lengkap di miliki masyarakat).

Tanggal 30 November 1998, Ibu Endang (LPI) meminta Pak Adullah menghadap bapak Tjetjep Achamad pada hari selasa 1 Desember 1998 untuk menyelesaikan lahan. Namun tidak ada penyelesaian dan kesepakatan. Pada tanggal 8 Desember 2000, Pak Abdullah menghadap bapak Brigjen H. Robik mulkaf pada tanggal 15 Desember 2000 untuk melanjutkan penyelesaian lahan,namun belum juga ada kesepakatan dan penyelesaian konflik,” ungkapnya.

Akhirnya Tanggal 20 Februari 2007 pak Abdullah menarik kembali hibah lahan 1000 ha kepada PT. LPI di hadapan notaris Fauzi Hadi karena PT. LPI tidak menepati janjinya (dokumen lengkap ada).

Tahun 2010, masyarakat ke Jakarta untuk di minta menemui Ibu Endang untuk menyelesaikan lahan, namun belum juga ada penyelesaian. Dan pada tanggal 19 September 2011, Pak Abdullah di minta menghadap pak Robik kembali, namun tidak juga ada penyelesaian dan kesepakatan.

Dan sampai sekarang, sudah berusia 21 tahun, PT. LPI belum juga menyelesaikan persoalan dengan menepati janji untuk membayar ganti rugi lahan tersebut. Akhirnya tahun 2017 masyarakat mengadukan permasalahan kepada PEMDA OKU Timur dan akhirnya dibentulah TIM Terpadu (TIM 9). Dan akhirnya pada tahun Tahun 2018 tanggal 1 Februari TIM Terpadu (TIM 9) mengadakan peninjauan lapangan, Hasil peninjauan lapangan TIM Terpadu (TIM 9) menemukan bahwa PT. LPI tidak bisa menunjukan bukti ganti rugi di lahan 322 hektar Desa Campang Tiga Ulu ataran sungai dua, malah menunjukan dilahan atau wilayah ataran hanpolom jambi (Dokumen lengkap ada).

Kemudian tanggal 20 april 2018, terjadi lagi pertemuan rapat antara masyarakat dan perusahaan yang di fasilitasi oleh PEMDA OKU TIMUR (dokumen lengkap ada).

“Hasil pertemuan, Lagi PT. LPI tidak bisa menunjukan bukti ganti rugi dan PT. LPI menawarkan dana keharonian sebesar 1juta/ persurat dan DITOLAK oleh masyarakat.(Rilis/Fuad)

Comment