PTBA Nunggak PBB P3 Senilai 209 Milliar

by -537 Views
by

image

“BUMN Besar Diluar Kerdil didalam”

” 64,8 Persen Jatah Pemkab Muaraenim Belum Bisa Cairkan”

Kabarkite.com – Muaraenim (13/1), PT Bukit Asam (persero) Tbk Tanjung Enim ternyata memiliki Tunggakan pembayaran PBB P3 ( Perkebunan Pertambangan Perhutanan)
Dengan Pemerintah sebesar 209 miliar lebih, saat ini Pemkab Muaraenim masih belum dapat membangun dari persoalan tersangkutnya hutang sisa pembayaran tersebut karena masih menunggu hasil putusan pengadilan sengketa/keberatan pajak yang diajukan oleh PTBA.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Muaraenim Amrullah SH didampingi sekretaris Panca Surya SH, dan Kabid Dana Perimbangan dan Pendapatan lainnya Feri Sonevel, diruang kerjanya Selasa (13/1) mengatakan kita sudah melayangkan surat sebanyak dua kali,  yang pertama Menyurati PTBA melalui Bupati  Muaraenim tanggal 13 Mei 2014. Dengan  Nomor  972/440/penda-3/2014. Perihal pembayaran PBB. P3 perkebunn perhutanan pertambangan tahun 2011, 2012, dan 2013 yang terdapat kurang bayar agar segera di selesaikan.

Surat ke dua tanggal  28 November 2014 dengan nomor 1272/Penda-3/2014 prihalnya sama ujar Amrullah

“Besaran Tentang jumlah kekurangan pajak yang masih belum dibayarkan termasuk dendanya adalah .  209,096.459.921”

Diuraikan Amrullah bahwa Jumlah total seluruh pajak  selama tiga tahun terhitung mulai tahun 2011 hingga tahun 2013 yaitu Ketetapan pajak Rp 299.740.132.364.  Sudah dibayar Rp 144.244.685.090.  Dari ketetapan masih kekurangan Rp 155 495 449 274 ditambah dendanya sebesar Rp 53.601. 010.647 jadi  totalnya adalah Rp 209.096.459.921.terangnya. 

Dari data pembayaran yang telah diselesaikan oleh PT BA terang Amrullah lagi bahwa secara rinci ketetapan  pajak yang sudah dibayarkan untuk tahun 2011 hanya dibayar sebesar Rp 54 559 494 258,- Tahun 2012. Ketetapan nya sebesar Rp 119 189 914 542. Dibayar hanya Rp 53 932 708 421 Untuk tahun 2013. ketetapannya pajak sebesar Rp  71 433 531 290.  Dibayar hanya. 35 752 482 411.  artinya hanya sekitar 50 persennya saja imbuh nya.

“Jadi berdasarkan aturan yang ada maka atas ketelamatan ini dikenakan denda sebesar 2 persen pada setiap bulannya”.

Masih dikatakan Amrullah bahwa untuk Mendukung surat Bupati yang telah ditembuskan ke Gubernur Sumsel  maka dikeluarkan surat oleh Gubernur 
Tanggal 4 september 2014. No 2158/973/dispenda/14. Hal pembayaran PPB P3 yang ditujukan Direksi PT BA. Intinya agar segera melakukan  pembayaran PBB tersebut, namun lagi lagi belum ada pembayaran. 

Atas keterlambatan pembayaran ini otomatis kita yang berhak atas 64, 8 persen dari jumlah pajak yang ada , tidak atau belum kita dapatkan sama sekali artinya jelas sangat menghambat pembangunan kabupaten Muaraenim, tegas Amrullah 

Terpisah Sekretaris Perusahaan Sekper PTBA Joko Pramono saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa jumlah besaran pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2011-2013, karena nilainya terlalu besar maka diajukan keberatan atas besaran jumlah tersebut ke Pengadilan Pajak,

” saat ini kita masih menggu hasil putusan pengadilan pajak  atas besaran pajak yang yang ada namun kita sudah membayar 50 persen dari nilai pajak” terang Joko.

Seharusnya PTBA selaku BUMN lebih bijaksana dengan mendahulukan yang wajib setelahnya baru mengerjakan yang sunnah (jazzi)