Putusan Pengadilan Tinggi Guru Honorer Apinsa Tetap Jalani Hukuman Yang Sama

Muratara77 Views




Kabarkite.com, Lubuklinggau –  hari Kamis tanggal 13 Juni 2024.berkat di dampingi pengacara muda Abdul Aziz.S.H. keputusan Apinsa bin Aman mendapat hukuman percobaan. Apinsa selaku guru honorer SD 6 negeri desa Karang Anyar kecamatan Rupit Musi Rawas Utara  Sumatra Selatan.

Pengadilan tinggi Palembang yang mengadili perkara pidana peradilan tingkat banding. Telah menjatuhkan putusan dalam perkara Apinsa bin Aman. Umur 33 tahun. Desa karang anyar kecamatan Rupit Muratara Sumatra Selatan.

Terdakwa diajukan di dalam persidangan pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Karna di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Bahwa Terdakwa Apinsa bin Aman pada hari rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam  11.00 wib . Bertempat di ruang kelas 6 SD negeri Karang Anyar.

Yang beralamat kecamatan Rupit Musi Rawas Utara Sumatra Selatan. Pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan kota Lubuk Linggau. Hakim memutuskan Apinsa Bin Amal. Hukuman percobaan.setelah putusan dari hakim jaksa Trian Pebriansa minta banding.pengadilan tinggi Palembang dengan nomor perkara. Nomor 59.

Awak media sempat wawancara sama pengacara Apinsa bin Aman. Abdul Azis.S.H selaku pengacara beliau.membenarkan putusan Pengadilan tinggi Palembang. memutuskan hal serupa dengan pengadilan Lubuklinggau.

“Putusan di tingkat banding, karena jaksa banding namun Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama dengan putusan yang sama atau hukum percobaan,” Ujar Abdul Aziz selaku Pengacara apinsah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap guru honorer Apinsa (33).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin 29 Januari 2024. Apin guru honorer SD Negeri Karang Anyar merupakan terdakwa kasus pemukulan dengan rotan  terhadap siswanya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada 12 Juli 2023 lalu.

“Vonisnya hukuman percobaan, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun,” kata penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).  (*)

Comment