Mugi : Aku Jugo PPTK Hanya  Dipakai Namonyo Bae

Muratara196 Views

Kabarkite.com, Muratara – Diketahui Mugi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara, bidang publikasi, iklan dan dokumentasi menyatakan bahwa dirinya selaku PPTK hanya formalitas saja alias namanya sekedar dipergunakan sebagai syarat administrasi saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, Yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. PP 12/2019 menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

PPTK adalah pejabat pada SKPD/Unit SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (Pasal 12). Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1)). PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya (pasal 13 ayat (2)).

Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2), disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya yaitu, mengendalikan pelaksanaan Kegiatan,
melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan, menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan dan
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Ketentuan diatas secara tidak langsung menjelaskan, bahwa keluh kesah Mugi  selaku PPTK yang membidangi media online dan media lainnya terkait publikasi dilingkungan Setwan DPRD Muratara bahwa dirinya sebagai PPTK hanya sekedar digunakan namanya secara administrasi saja mungkinkah ?.

Dari komunikasi yang dilakukan awak media yang berniat ingin memasukkan berkas tagihan iklan namun secara tidak langsung ditolak karena terlambat.

“Waalaikum salam, rejeki dak akan tertukar masih ada hari esok dindo, aku jugo PPTK yang hanya di pakai namonyo bae, kami bekerja secara tim sekarang sudah tutup data sudah palid,” Jawabnya singkat rabu, (3/04/24) melalui via WhatsApp. (RD)

Comment