Saksi Rustam – Irwan Tolak Pleno KPUD Lubuklinggau

by -478 Views

LUBUKLINGGAU,Kabarkite.com :  Saksi dari pasangan calon pasangan nomor urut 5, Rustam Effendi dan Irwan Evendi (RI), yakni Aspuda Ferdiensie dan saksi pasangan nomor urut 4, H.akisropi Dan H. Akmaludin (Beramal), Gabriel H Fuady walk out  dari pleno rekapitulasi yang di laksanakan KPUD siang Tadi (25/10).

Aspuda Ferdiansie menegaskan, pihaknya secara tegas menolak rekapitulasi delapan panitia pemungutan kecamatan (PPK) karena syarat dengan indikasi pelanggaran kecurangan yang terstruktur sistematis dan terencana.

Dugaan ini dibuktikan pasangan RI nanti dalam sidang mahkamah konstitusi (MK). Pelanggaran fatal ditemukan beredarnya blangko C1 kosong. Padahal itu dokumen yang dipercaya ditingkat TPS. Bisa saja terjadi banyak dokumen-dokumen kosong yang beredar digunakan untuk  memaksakan keinginan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua tulisan tinta di C1 dalam aturannya tinta biru ternyata hitam sesuai dengan Peraturan KPU No 17/2010 Pasal 23 Ayat 4.

“Kesimpulan saksi nomor urut 5 menolak seluruh rekapitulasi pilkada yang disampaikan semua kecamatan-kecamatan dan menolak hasil ditetapkan KPUD sebagai hasil pilkada. Temuan ini bukan hanya di dua kecamatan tetapi di kecamatan lainnya,”kata dia.

Hal serupa dikatakan, Ketua Tim Advokasi pasangan nomor urut 4, Beramal, Gabriel H Fuady menegaskan, dari awal penyelenggara pilkada sudah terindikasi dugaan pelanggaran Peraturan KPU. Karena secara jelas terjadi persengkongkolan jahat terkait perubahan bentuk surat suara yang dibuat yang melanggar Peraturan KPU No.17/2010 Pasal 7 Ayat 1. Selain itu, formulir C1 yang beredar banyak coretan dan ditemukan blanko C1 kosong. (RuTan)