Nan Suko Menangkan Pilkada Lubuklinggau

Uncategorized462 Views

LUBUKLINGGAU,Kabarkite.com :  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau dalam pleno rekapitulasi pemilihan kepada daerah (pilkada) menetapkan pasangan nomor urut 3, SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar dikenal Nan Suko sebagai pasangan walikota dan wakil walikota Kota Lubuklinggau periode 2012-2018.

Dalam rapat pleno rekapitulasi menerangkan pasangan nomor urut 1, Sambas-Suherman dikenal (Samsu) dengan perolehan suara 1.728 suara. Pasangan nomor urut 2, Joko Imam Sentosa-Suparman dikenal Jokoman dengan perolehan suara 2.353. Pasangan nomor urut 3, SN Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar dikenal Nan Suko dengan perolehan suara sebesar 35.031. Pasangan nomor urut 4, Akisropi Ayub-Akmaludin Moestofa Mandiaur dikenal Beramal dengan perolehan suara 24.289.
Pasangan nomor urut 5, Rustam Effendi-Irwan Evendi dikenal RI dengan perolehan suara 34.840. Pasangan nomor urut 6, Darmadi Jufri-Elven Asmar dikenal Deel memperoleh suara 7.941.

“Dengan ini menetapkan pasangan Nan Suko sebagai pasangan terpilih walikota dan walikota Lubuklinggau 2012-2018 dengan perolehan suara 35.031,”jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Umar Zipin  saat menutup rapat pleno rekapitulasi pilkada Lubuklinggau, Tadi Siang (25/10).Selanjutnya, dilakukan penandatangan berita acara (BA) penetapan pilkada Kota Lubuklinggau yang dilakukan komisioner KPUD dengan para saksi yang hadir.

Namun Pleno KPUD yang di selenggarankanpun berlangsung Alot karena  Pilkada tersebut Diduga Banyak Kecurangan, Dua orang saksi yang melakukan sangahan terhadap rekapitulasi oleh delapan PPK. Para saksi calon kandidat yang mengutarakan dugaan pelanggaran, dan kecurangan.

Ketua KPUD Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe mengatakan, penemuan formulir C1 di luar merupakan pelanggaran pidana pilkada dan harus diusut tuntas. Sebab dokumen itu merupakan dokumen rahasia yang dilengkapi sistem keamanan (security Printing). “Saya minta pelanggaran itu diusut tuntas karena itu pelanggaran pidana,”tegas dia.

Umar menambahkan, pihaknya meminta Panwaslu segera menindaklanjuti pelanggaran pidana pilkada terkait adanya formulir C1 yang ditemukan dilapangan.(RuTan)

Klik Untuk Mendengarkan Rekaman Rapat Pleno KPUD Lubuklinggau :