Segera Realisasikan 20% Lahan Plasma

Uncategorized327 Views

image

*Ilustrasi Petani Plasma Sawit.

#Sikap PPRI Atas Penyegelan Kantor PT. Lonsum Oleh Warga.

Kabarkite.com – Muratara (5/5), Persatuan Pemuda Rawas Ilir (PPRI) meminta PT. Lonsum Muara Rupit Locasion untuk segera merealisasi tuntutan warga BM 1, yang pada hari ini melakukan perlawanan secara masif. Tidak ada solusi lain, segera serahkan minimal 20% kebun inti untuk dijadikan plasma.

PPRI mengecam keras atas sikap perusahaan lonsum, yang tidak serius membangun kebun plasma untuk warga BM1 dan Sekitarnya sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26  Tahun 2007.

Jangan salahkan jika rakyat melakukan perlawaanan dg cara nya sendiri, jika para Investor mengabaikan tuntutan warga. Sudah saat nya rakyat mendapat penghasilan yang layak dengan memiliki kebun plasma. Ribuan Hektar Kebun Inti Tampa Plasma di Desa BM 1 adalah bentuk penghinaan bagi warga, untuk itu PPRI menyatakan berada pada Garis terdepan untuk berjuang bersama rakyat.

Sorotan Revisi Permentan

TAK ADA SANKSI TEGAS PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Revisi Permentan 26/2007 ini mencuat sejak awal 2012 karena banyak polemik tentang kapan perusahaan perkebunan sawit melaksanakan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

Selama ini memang tidak ada aturan batasannya kapan perkebunan swasta harus membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitarnya, sehingga perusahaan tak juga bisa disalahkan karena belum membangun perkebunan kelapa sawit. Selain itu aturan tidak menyebut jelas di mana letak atau lahan untuk kebun plasma apakah di dalam atau di luar HGU perusahaan.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 diatur pembangunan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki IUP atau IUP-B seluas sedikitnya 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan

Kemudian, Menteri Kehutanan juga sudah mengeluarkan keputusan Nomor P.17/Menhut-Ii/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-Ii/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, bahwa tidak akan memberikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) kepada PBS yang tidak menyediakan plasma minimal 20 persen kepada masyarakat.

Sebelum Permentan No. 26/2007, pembangunan kebun plasma sebenarnya sudah diatur SK. Mentan No. 333/kpts/KB.50/6/1986 tentang tata cara elaksanaan pengembangan perkebunan dengan pola PIR-Trans, sehingga pembangunan kebun plasma adalah wajib tanpa kecuali. Kewajiban itu kemudian ditegaskan kembali melalui Pasal 22 UU Perkebunan mengenai kemitraan usaha perkebunan.

Permasalahannya, menurut kajian aktivis perkebunan sawit, Andi Muttaqien banyak perusahaan yang tidak mau membangun kebun plasma untuk rakyat hingga mengakibatkan timbulnya kecemburuan warga sekitar.

Kajian yang diterbitkan oleh kerjasama empat LSM yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) pada 4 Apri lalu juga menyebut perusahaan selalu berdalih penerapan ketentuan revisi permentan tidak retroaktif. Mereka juga berpandangan masyarakat tidak akan mampu melakukan mengelola kebun sawit dengan baik.

Alhasil pada awal pembangunan kebun, perusahaan tidak mengalokasikan lahan bagi plasma sebagai bentuk kemitraan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar perkebunan. Tak hanya itu, berdasar studi dalam kajian tersebut, banyak pembangunan kebun plasma ternyata dimiliki bukan warga sekitar perkebunan.

Masih menurut kajian yang menyoroti revisi Permentan no. 26/2007, kelemahan utama revisi ketentuan itu adalah ketiadaan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak membangun kebun plasma bersamaan dengan perkebunan inti.(Rilis/Red)

Comment