Kabarkite.com, MUSI RAWAS — Publik kini mulai mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran Paskibraka Tahun 2025 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Setelah bergulir beberapa waktu lalu, perkembangan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas terkesan jalan di tempat tanpa ada kejelasan status hukum yang pasti.
Seperti dilansir dari Beritania.com sebelumnya, aparat kepolisian telah membidik penggunaan anggaran belanja langsung (LS) dalam kegiatan pembentukan Paskibraka 2025. Anggaran tersebut mencakup sejumlah item krusial, mulai dari pengadaan baju dan sepatu, kegiatan training, biaya makan dan minum, hingga akomodasi penginapan di hotel.
Dalam laporan Beritania.com, penyidik Tipikor bahkan sudah memanggil dan memeriksa dua pejabat penting di Kesbangpol Mura pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu. Mereka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial “DA” dan Kepala Bidang (Kabid) berinisial “EF”.
Inisial “DA” sendiri sempat membenarkan adanya pemeriksaan maraton tersebut. “Iya, semua dipanggil penyidik. Semua sudah diproses dan sudah dimintai keterangan,” ujarnya kala itu, seraya menambahkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi publik saat ini adalah kelanjutan dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tersebut. Mengingat pada awal kasus ini mencuat, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, sempat menyatakan akan melakukan pengecekan internal karena merasa belum menandatangani surat pemanggilan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Menanti Transparansi Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Musi Rawas masih menunggu komitmen Polres Mura dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi ini. Apakah penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan, atau justru menguap begitu saja?
Kepastian hukum sangat diperlukan agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus demi menjaga muruah institusi Paskibraka yang seharusnya bersih dari ruang-ruang gelap tindak pidana korupsi. (Rudi Tanjung)





