SEKDA : Galian C Ulu Malus, Pemkot Hanya Diam

by -692 Views
by



foto : Ir.H Parigan, MM Sekda Kota Lubuklinggau. 

Kabarkite.com – Lubuklinggau(18/3), SEKRETARIS Kota Lubuklinggau Ir. H. Parigan.MM  memberikan pernyataan yang sangat mengejutkan ke pada beberapa tamu yang hadir dalam rapat tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri  terkhususnya kota lubuklinggau, di op room Dayang torek, Senin (16/3) yang lalu dimana pernyataanya tersebut yakni pemerintah hanya diam dalam menangani perusahaan penambang  Galian  C  PT BRU yang ada di Ulu Malus dan ia juga menganggap bahwa permasalahan tersebut menjadi  dilema karena pemerintah kota memang tidak mengeluarkan izin atas  penambangan tersebut sedangkan masyarakat sudah melakukan transaksional  padahal kedua-dua salah dan persoalan ini harus diselesaikan.

Saat di konfirmasi  ulang oleh awak media, Selasa (17/3) di ruang kerja nya atas pernyataan sekda tersebut dengan agak gugup ia meluruskan bahwa maksudnya adalah pemerintah kota jangan mendiamkan persoalan ini.

“pemerintah kota jangan mendiamkan persoalan ini” ujarnya diruang kerja

Dan ia pun mengakui bahwa selama ini pelaku usaha tersebut melanggar aturan baik aturan perizinan maupun aturan lingkungan maka dari itu pemerintah jangan mendiamkan

“itu artinya selama ini pelaku usaha tersebut bergerak melakukan penambangan tanpa adanya izin maka dari itu pemerintah kota tidak boleh mendiamkan mengingat pelaku usaha itu sudah melanggar aturan perizinan dan aturan lingkungan” jelasnya

Serta ia pun menegaskan dan memerintahkan skpd dalam hal ini PU kota  untuk melakukan peninjauan ke lapangan agar  pemerintah kota dapat mengurus perizinannya

 “ kita sudah memerintahkan dinas PU kota untuk melakukan  peninjauan kelapangan agar dapat mengurus persoalan ini  kalau pemerintah hanya diam kita tidak mempunyai wewenang.  kalau pihak pelaku  tidak mengantongi izin aponyo yang dilanggar tetapi kalu dia punya izin dari pemerintah kota dan ia melanggar maka bisa kita panggil berati dia makar dari perjanjian “ tegasnya

Dan akhirnyapun pemerintah melalui sekda mengakui memang pemerintah selama ini terkesan diam dan mendiamkan persoalan ini.

“selama inikan pemerintah kota kesannya diam mendiamkan selamo inikan sehingga mereka  itu (perusahaan penambang-red) caknyo dak peduli dengan aturan yang ada” akunya.

Tidak hanya sampai disitu pemerintah kotapun melalui bibir sekda meminta dan menghimbau kepada pihak pelaku agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“kita menghimbau kepada pihak pelaku agar segera mengurus surat peri izinan  dan masyarakat agar tidak boleh mengambil tindakan sendiri dan juga tidak boleh ikut melakukan perusakan lingkungan” sarannya. (Ujang)