foto : Ir.H Parigan, MM Sekda Kota Lubuklinggau.
Kabarkite.com – Lubuklinggau(18/3), SEKRETARIS Kota Lubuklinggau Ir. H. Parigan.MM memberikan pernyataan yang sangat mengejutkan ke pada beberapa tamu yang hadir dalam rapat tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri terkhususnya kota lubuklinggau, di op room Dayang torek, Senin (16/3) yang lalu dimana pernyataanya tersebut yakni pemerintah hanya diam dalam menangani perusahaan penambang Galian C PT BRU yang ada di Ulu Malus dan ia juga menganggap bahwa permasalahan tersebut menjadi dilema karena pemerintah kota memang tidak mengeluarkan izin atas penambangan tersebut sedangkan masyarakat sudah melakukan transaksional padahal kedua-dua salah dan persoalan ini harus diselesaikan.
Saat di konfirmasi ulang oleh awak media, Selasa (17/3) di ruang kerja nya atas pernyataan sekda tersebut dengan agak gugup ia meluruskan bahwa maksudnya adalah pemerintah kota jangan mendiamkan persoalan ini.
“pemerintah kota jangan mendiamkan persoalan ini” ujarnya diruang kerja
Dan ia pun mengakui bahwa selama ini pelaku usaha tersebut melanggar aturan baik aturan perizinan maupun aturan lingkungan maka dari itu pemerintah jangan mendiamkan
“itu artinya selama ini pelaku usaha tersebut bergerak melakukan penambangan tanpa adanya izin maka dari itu pemerintah kota tidak boleh mendiamkan mengingat pelaku usaha itu sudah melanggar aturan perizinan dan aturan lingkungan” jelasnya
Serta ia pun menegaskan dan memerintahkan skpd dalam hal ini PU kota untuk melakukan peninjauan ke lapangan agar pemerintah kota dapat mengurus perizinannya
“ kita sudah memerintahkan dinas PU kota untuk melakukan peninjauan kelapangan agar dapat mengurus persoalan ini kalau pemerintah hanya diam kita tidak mempunyai wewenang. kalau pihak pelaku tidak mengantongi izin aponyo yang dilanggar tetapi kalu dia punya izin dari pemerintah kota dan ia melanggar maka bisa kita panggil berati dia makar dari perjanjian “ tegasnya
Dan akhirnyapun pemerintah melalui sekda mengakui memang pemerintah selama ini terkesan diam dan mendiamkan persoalan ini.
“selama inikan pemerintah kota kesannya diam mendiamkan selamo inikan sehingga mereka itu (perusahaan penambang-red) caknyo dak peduli dengan aturan yang ada” akunya.
Tidak hanya sampai disitu pemerintah kotapun melalui bibir sekda meminta dan menghimbau kepada pihak pelaku agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“kita menghimbau kepada pihak pelaku agar segera mengurus surat peri izinan dan masyarakat agar tidak boleh mengambil tindakan sendiri dan juga tidak boleh ikut melakukan perusakan lingkungan” sarannya. (Ujang)
