Seruan Berantas Korupsi Dengan Celah Lubang Di Sekelilingnya

Uncategorized382 Views

korupsi-berjamaah-32-anggota-dprd-gunung-kidul-dibuiKabarkite.com-Opini (9/9), SUDAH tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa untuk mendapatkan sebuah proyek di instansi pemerintahan dikota Lubuklinggau,harus berani menggelontorkan Fee kepada pihak-pihak tertentu dengan mengutamakan rasa saling percaya,karena kesepakatan seperti itu dilakukan terselubung tanpa meninggalkan celah bukti apapun. Apa lagi untuk melakukan perjanjian secara tertulis jelas itu adalah perihal yang sangat mustahil dilakukan oleh kedua belah pihak, kesepakatan semacam itu untuk di ketahui sangat sulit  dibuktikan, kecuali mungkin dengan cara-cara dan kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun permainan tidak hanya sebatas itu, karena ternyata masih banyak lubang celah yang masih menganga di sebuah pemerintahan. Celah itu sendiri berada pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang berwenang mempertanggungjawabkan proyek sebagai perpanjangan tangan suksesnya sebuah program pemerintah.

Kepala Dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta jajaran staf dinas tersebut,yang di tunjuk atau diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) Dan Penunjukan terhadap para Pengawas proyek-proyek yang sudah ditentukan. Penunjukan tersebut tidak sembarangan dilakukan jelas dengan berbagai pertimbangan,setidaknya mereka sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup dan pada umumnya memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas mereka.Begitu juga untuk menentukan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebuah proyek,selain melakukan survei terlebih dahulu ke titik lokasi pembangunan jelas mereka juga mengatur segala sesuatunya dengan baik dan tentunya mengutamakan kwalitas pekerjaan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat daerah.

Sebagai masyarakat awam pandangan penulis ya seperti itu, kepada mereka para pejabat tersebut.

Namun lain hal nya jika antara pejabat-pejabat yang berwenang pada suatu kegiatan proyek, malah sebaliknya ikut berperan bermain bahkan merancang dan menjalin kerjasama serta mengkonspirasi pada sebuah kegiatan (Proyek) secara apik untuk sama-sama mendapatkan keuntungan dengan menjalin kerjasama terselubung antara  rekanan atau sering disebut sebagai kontraktor.

Jelas keuntungan besar adalah hal yang paling diutamakan agar semua pihak mendapatkan bagian sesuai dengan jabatannya. Beda tanggung jawab, jelas beda pula nominal yang akan diterima. Yang jelas kong-kalikong antara instansi perpanjangan tangan sebuah pemerintahan dengan pihak ketiga kini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui khalayak banyak.

Namun semua itu dapat terkubur dan tidak terkuak karena rincian sebuah proyek tersusun dengan baik tanpa celah karena Adminitrasi (ADM) yang dibuat untuk pencairan dana baik itu 50 persen hingga 100 persen atau 95 Persen karena sisa 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan perbaikan setiap proyek selama 6 Bulan. Jika selama waktu yang ditentukan proyek tanpa kendala maka sisa 5 persen boleh dikatakan sebagai bonus kerja kontraktor, namun jika selama masa pemeliharaan tersebut proyek mengalami kerusakan maka kegunaan jaminan 5 persen tersebut untuk perbaikan proyek itu sendiri.

ADM yang dibuat tentunya dengan melibatkan staf-staf Dinas bahkan terkadang rekanan hanya terima beres, Semua dikerjakan secara apik oleh pihak dinas bahkan dengan sangat rapinya pembuatan laporan ADM itu terkadang tanpa celah sama sekali, karena saat laporan tersebut diproses ke bendahara pemerintah yakni Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) atau Dinas Pendapatan,pengelolaan Keuangan dan aset daerah (DPPKAD) proyek bisa dibayar dengan dikeluarkannya SP2D.

Kenapa bisa di bayar ? wajar hal tersebut dapat dilakuakan karena kewenangan DPPKA atau DPPKAD hanya melakukan pemeriksaan secara ADM bukan melihat kondisi fisik proyek dilapangan,sesuai dengan tugas mereka jikalau sebuah kegiatan atau proyek sudah layak bayar apa lagi secara ADM sudah benar dan sesuai prosedur yang sudah ditentukan, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melakukan penundaan pembayaran, jika tidak di bayar sebaliknya instansi tersebut bisa disalahkan.

Sebuah realita yang dibeberkan inipun sebenarnya tidak dapat dilakukan, apabila instansi dimana proyek tersebut berada bertindak tegas. Jika memang menerapkan aturan seharusnya apabila layak bayar, Ya katakan layak untuk di bayar. Begitu juga sebaliknya apabila tidak layak bayar, katakan tidak layak bayar.
Tetapi ikatan emosional dan kepentingan serta perjanjian secara lisan dapat menggugurkan sebuah ketegasan dan membuat semua itu terjadi terus menerus. Realita itu semakin terkuak ketika memasuki akhir tahun yang biasanya pada 31 Desember akan ada istilah tutup anggaran.

Konspirasi sebuah kebobrokan tersebut terlihat akan semakin nyata karena aktifitas kejar saat itu sangat tampak dengan kesibukan hampir semua staf yang lalu-lalang membantu agar proyek yang dikerjakan pihak kontraktor dapat dibayar dan kontraktorpun tidak mengalami kerugian karena harus diputuskan kontrak karena pekerjaannya tidak selesai tepat waktu.

Penulis tidak memvonis bahwa semua hal yang terjadi itu adalah tindakan Korupsi dan melanggar hukum atau sebagainya, Jelas semua cerita tersebut adalah fakta-fakta yang penulis lihat bahkan untuk tahu semua itu, penulis pernah ikut terjun langsung bahkan sanggup untuk standby di instansi itu tahun 2012 lalu, sejak pagi hingga petangpun dan sampai malam tiba.

Hak menyatakan perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum hanya dimiliki mereka yang memiliki kewenangan seperti Kejaksaan Dan Kepolisian  yakni Unit Tipidkor. Namun tetap saja dengan dasar keputusan pengadilan yang bisa memvonisnya baru la bisa di katakan hal yang dilakukan sebuah instansi pemerintah itu bersalah secara hukum.

Namun dengan torehan cerita ini, penulis memilik keyakinan, bahwa masyarakat dapat menilai apakah perbuatan seperti itu menyalahi aturan hukum ataukah memang bisa dibenarkan ?.(red)

* Penulis : Rudi Tanjung ( Wartawan Sumsel Pos & Kontributor Kabarkite.com

Enhanced by Zemanta

Comment