Sial, Pembawa Senpi Diciduk

Uncategorized323 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (24/1), EDISON Saputra (20), warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan ditangkap aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, dikontrakannya, di Jalan Majapahit Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sekitar Pukul 19.30 Wib.

Informasi yang dihimpun dilapangan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang resah karena tersangka memiliki senjata api (senpi) rakitan.

Warga langsung berkoordinasi melaporkan tindakan tersangka kepada aparat kepolisian. Sehingga menangkap dan mengeledah rumah tersangka. Diamankan satu buah tas merk speed, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, empat butir timah yang diletakan dalam botol balsem, kit dalam balsem, satu plastik yang berisikan bubuk mesiu dan satu buah kunci letter T.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan tersangka dan barang bukti (bb) digelandang ke mapolres Lubuklinggau.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto mengatakan, tersangka akan dikenakan undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka, apakah tersangka terlibat dalam kasus kejahatan lainnya, dan asal usul kepemilikan tersangka,”pungkasnya.

Tersangka Edison Saputra saat diintrogasi mengaku, senpi tersebut diberi oleh temannya yang ada pada bulan Agustus 2012. Sedangkan kunci Leter T milik temannya yang dititipkan kepadanya.

“Aku dikasih kawan aku pak, idak pernah aku make untuk nodong, cuma untuk jago-jago bae,”kelitnya.(Rutan)

Comment