Sidang Perdana Sengketa Pilkada Lubuklinggau Di Gelar

Uncategorized335 Views

LUBUKLINGGAU, Kabarkite.com – Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Lubuklinggau disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 14.00 Wib Rabu (7/11).

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai, Akil Mochtar, didanpingi Hakim Konstitusi Hamdan Zulva dan Muhammad Halim mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan dua pemohon yakni, pasangan nomor urut 4, Akisropi Ayub-Akmaludin Moestofa Mandiaur dikenal Beramal dan pasangan nomor urut 5, Rustam Effendi-Irwan Effendi dikenal RI.

Sidang tersebut juga mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau sebagai termohon pada sengketa tersebut.

Dalam gugatannya kedua pemohon tetap pada gugatannya agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan untuk dilaksanakan pilkada ulang di kota Lubuklinggau. Hakim konstitusi pun mempersilahkan kuasa hukum kedua pemohon untuk membacakan dalil pemohonan yang mereka ajukan terhadap termohon KPUD Kota Lubuklinggau.

Kuasa hukum pasangan Beramal, Gabriel H Fuady SH dalam beberapa dalil-dalil permohonannya mengatakan, KPUD Kota Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU nomor 17 tahun 2010 pasal 7 ayat (5). Pada pasal dimaksud, bentuk surat suara memanjang vertikal untuk surat suara dengan pasangan calon lebih dari lima pasangan dan cetak muka dua.

Selain itu, pemohon menggugat adanya temuan bukti model C1 yang tidak ditanda tangani dan penuh coretan.

Begitu juga dengan kuasa hukum pasangan RI melalui kuasa hukumnya, Khairil Hamzah SH dan partnerts dari kantor hukum KHP Law Firm mengajukan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada Kota Lubuklinggau oleh KPUD.

Pelaksanaan pilkada Kota Lubuklinggau terjadi pelanggaran administratif dan pidana yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam proses pelaksanaan pilkada.

Pasangan RI juga menemukan adanya dugaan terjadinya politik uang (money politic), intimidasi dan pelanggaran lainnya pada pelaksanaannya pilkada Kota Lubuklinggau yang dilakukan oleh salah satu kandidat pasangan calon.

Atas gugatan kedua pemohon itu, KPUD Kota Lubuklinggau melalui kuasa hukumnya, Gress Selly SH dkk menanggapi melalui eksepsi. Dalam eksepsinya, Gress Selly mengganggap keberatan kedua pemohon itu kabur (tidak jelas) dan tidak terkait pada objek perselisihan perolehan suara.

“Kami keberatan atas uraian pemohon karena kontradiksi dengan apa yang disampaikan pemohon, sehingga tidak jelas objeknya. Untuk itu, agar majelis menolak permohonan pemohon,”tegas  Gress Selly di hubungi melalui via ponsel.

Mengenai adanya dugaan politik uang, intimidasi dan pelanggaran lainnya, Selly menilai keberatan itu adalah error persona, karena dalil yang diajukan itu bukan pihak yang disengketakan. Begitu juga termohon menolak keberatan perangkat KPUD berbuat curang pada pelaksanaan pilkada.

“Dugaan money politik, intimidasi dan pelanggaran lainnya bukanlah kewenangan MK untuk menyidangkan, tetapi kewenangan pihak lain. Sehingga atas permohonan pemohon itu agar majelis hakim menolaknya secara keseluruhan dan mensahkan keputusan KPUD Kota Lubuklinggau tentang perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih,”jelasnya.

Setelah mendengarkan gugatan pemohon dan eksepsi termohon, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menutup sidang konstitusi dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Usai mendengar gugatan pemohon dan eksepsi termohon, sidang dilanjutkan, Senin (12/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi,”pungkas (rutan)

Comment