Skandal Makan Bergizi Gratis: Desak Kejagung Bongkar ‘Aroma Suap’ Proyek Dapur BGN!

by -661 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU, Kabarkite.com – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua bawahannya menjadi bukti nyata carut-marutnya tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

Menanggapi skandal besar ini, Sekretaris PUSAKA SEMBADA, Andri Novanto, angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran dana haram dalam megaproyek tersebut.

Bongkar Jaringan Penikmat Uang Haram

Andri meminta Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, melainkan harus berani membuka jaringan luas yang diduga menikmati miliaran rupiah setiap harinya. Ada indikasi kuat terjadinya suap dalam pembentukan dapur-dapur mitra MBG yang bekerja sama dengan BGN.

“Jaksa Agung harus tegas dan berani membuka jaringan yang menikmati uang haram dari pembukaan dapur-dapur MBG. Diduga ada indikasi suap kepada para tersangka yang ditangkap. Yayasan serta mitra dapur MBG tersebut harus dihentikan operasionalnya karena terlibat persekongkolan jahat,” tegas Andri, Rabu (3/6).

Dapur Mitra Tak Berstandar dan Tabrak Aturan

Lebih lanjut, Andri menyoroti banyaknya yayasan dan dapur mitra yang tetap diizinkan beroperasi secara serampangan meskipun tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini diduga terjadi karena para pengelola merasa mendapat “bekingan” atau perlindungan dari pejabat berkuasa di BGN.

Pelanggaran Standar: Banyak dapur mitra BGN yang tidak memenuhi kualifikasi kelayakan operasional.

Tuntutan Sikap: Operasional dapur bermasalah harus dihentikan total.

Langkah Hukum: Perlu dilakukan audit menyeluruh dengan melibatkan kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.

“Ini harus menjadi pelajaran ke depan, agar program prioritas Presiden Prabowo ini benar-benar bersih dan membawa manfaat nyata bagi rakyat Indonesia,” tambah Andri.

Tiga Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak sendirian, dalam perkara yang sama Kejagung juga menyeret dua pejabat teras BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu:

1. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)

2. Sony Sonjaya

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan gizi masyarakat. (Red)