*Diduga Kabid Aset dan Kepala BPKAD Alergi Pada Wartawan dan LSM
Kabarkite.com, Musi Rawas – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45 ) menyampaikan sorotan terhadap kinerja dan pelayanan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.
Ahlul Fajri selaku Ketua Organisasi ini, menilai koordinasi dengan pihak BPKAD sangat sulit dilakukan, khususnya ketika hendak meminta klarifikasi terkait persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang hingga kini masih berada di wilayah Kota Lubuklinggau. Bahkan pihaknya telah beberapa kali mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan koordinasi secara langsung. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala Dinas BPKAD disebut jarang berada di kantor dengan berbagai alasan.
“Sudah beberapa kali kami datang untuk berkoordinasi secara baik-baik terkait persoalan aset daerah, tetapi Kepala Dinas BPPKAD Kabupaten Musi Rawas sulit ditemui. Bahkan Kepala Bidang Aset juga sudah tiga kali kami upayakan untuk ditemui, namun belum mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka,” Ujar Ahlul Fajri.
Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kejelasan status aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang masih berada di wilayah Kota Lubuklinggau. Aset tersebut merupakan aset daerah sebelum pemekaran wilayah.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai persoalan aset daerah merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya keterbukaan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 berharap, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui BPKAD dapat membuka ruang dialog dan koordinasi secara transparan terkait data serta status aset daerah. Hal ini dinilai penting agar pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan secara akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan dan transparansi terkait aset daerah. Kami berharap Kepala BPPKAD maupun pejabat terkait dapat meluangkan waktu untuk berdiskusi secara terbuka demi kepentingan publik,” tegas Ahlul Fajri.
Sekedar informasi sebagaimana diketahui, Kota Lubuklinggau resmi mekar dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau, dan diresmikan sebagai daerah otonom pada 17 Agustus 2001. Pemekaran tersebut membawa konsekuensi administratif, termasuk penataan serta pengelolaan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.
Diduga Anton selaku Kabid Aset setiap kali ingin di temui selalu mengelak, begitu juga kepala BPKAD Yusni Sarkowi, selaku sibuk dan tidak pernah ada di kantor terkesan alergi dengan awak media dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. (Rudi Tanjung)





