Derma dan ESP-WIN Serahkan Bukti Pelanggaran PSU

Uncategorized464 Views

image

Kabarkite.com-Jakarta (2/10),Sidang lanjutan sengketa pilkada Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sekarang masih belum ada keputusan akhir. MK masih memberikan waktu kepada pihak pemohon pasangan Herman Deru – Maphilinda (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita S alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN) menyerahkan bukti-bukti pelanggaran maupun sanggahan masing-masing pihak terkait pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) 4 September lalu.

Tim kuasa hukum pemohon pasangan DerMa, Andi Syafrani telah menyerahkan bukti-bukti tambahan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah menyerahkan beberapa bukti, adanya pelanggar dari pasangan nomor empat ke panitera MK,” kata Andi Safrani, Selasa (1/10/2013).

Andi mengaku beberapa bukti tambahan adanya pelanggaran PSU tersebut, diantaranya beberapa helai sarung, kotak mie instan, amplop dan sebagainya yang diduga dilakukan pasangan nomor empat.

“Kita mennyakini bahwa temuan kita dilapangan untuk ke MK, adanya pengulangan penggunaan APBD, sehingga kita minta pasangan nomor empat didiskualifikasi,”ujarnya.

Dengan diserahkannya bukti tambahan tersebut pihaknya berharap, bisa menindaklanjutinya terlebih dahulu sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir.

“Kita berharap MK bisa mempelajari laporan-laporan yang kita serahkan, dimana bukti itu menciderai pelaksanaan PSU 4 September lalu. Polanya sama dengan pemungutan sebelumnya, dengan penggunaan APBD dan melibatkan birokrasi, pasangan nomor empat melakukan pengulangan sehingga kita berharap MK dapat menegakkan keadilan,”tandasnya.

Mengenai sidang berikutnya, Andi menjelaskan MK akan mempelajari dahulu bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan tersebut.

“Dari bukti-bukti itu, nanti MK akan menilai apa perlu membuka sidang lanjutan. Jika dinilai tidak perlu maka akan langsung putusan akhir,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum pasangan ESP-WIN, Nasori Doa’k Ahmad yang juga menyerahkan bukti-bukti soal adanya pelanggaran PSU itu.

“Bukti tambahan yang telah kita serehkan diantaranya, soal penetapan PSU pada 4 September, soal rekapitulasi, komentar pengamat untuk menggiring opini, dan sebagainya,”jelas Nasori.

Ditambahkan Nasori, dengan adanya bukti tersebut pihaknya tetap menuntut untuk didiskualifikasi pasangan nomor empat tersebut dalam Pilkada Sumsel.

“Kita menyakini bahwa temuan MK akan adanya penggunaan APBD sebelumnya dapat dibuktikan lagi,”harapnya.(trbn/mk)

Comment