Temuan BPK Rp7,5 Miliar di Muratara, LAKI P45 Desak Usut Tuntas Unsur Pidananya

by -317 Views

Kabarkite.com, Muratara – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek jalan, jaringan, dan irigasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah.

Berdasarkan laporan BPK, ditemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.557.367.029,32. Temuan ini bersumber dari tiga instansi:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp7.201.577.163,55

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp309.388.202,88

Kecamatan Ulu Rawas: Rp46.401.662,89

LAKI P45 menilai temuan miliaran rupiah ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).

“Pengembalian uang ke kas daerah memang wajib jika ada kelebihan pembayaran. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana jika sejak awal ada perbuatan melawan hukum, rekayasa volume, atau kesengajaan dari pihak tertentu,” tegas perwakilan LAKI P45.

Bukan Sekadar Kesalahan Administratif

BPK mencatat adanya kelemahan pengawasan oleh Pengguna Anggaran (PA) serta tidak optimalnya pemeriksaan volume dan spesifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tim pengawas.

Oleh karena itu, LAKI P45 mendesak BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan menelusuri seluruh tahapan alur proyek—mulai dari penyusunan kontrak, berita acara pembayaran, persetujuan tagihan, hingga pencairan ke penyedia jasa.

“Jika murni kesalahan administratif atau kekeliruan pengukuran tanpa unsur kesengajaan, tentu harus dibedakan. Namun, jika ada pemalsuan dokumen, pekerjaan fiktif, atau kolusi antara pejabat dan penyedia, proses hukum harus berjalan. Pengembalian uang jangan sampai menjadi ‘tiket bebas’ dari jerat hukum,” tambah LAKI P45.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI P45 mendesak BPK berkoordinasi dengan APH jika mengindikasikan adanya unsur korupsi. Pihaknya juga membeberkan 10 poin kritis yang wajib diperiksa secara transparan:

Dokumen dan perubahan kontrak tiap paket pekerjaan.

RAB, daftar kuantitas, harga, dan spesifikasi teknis.

Laporan progres fisik dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Dokumen pembayaran dan pencairan anggaran.

Hasil pengukuran volume fisik di lapangan.

Peran PA, KPA, PPK, PPTK, pengawas, dan penyedia jasa.

Indikasi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai fisik.

Dugaan rekayasa dokumen atau laporan pekerjaan.

Pola hubungan dan komunikasi antara pejabat pelaksana dan penyedia.

Aliran dana pembayaran proyek.

Kawal Uang Rakyat

LAKI P45 menegaskan bahwa angka Rp7,5 miliar dari APBD Muratara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Langkah menduga ini bukan bentuk menghakimi, melainkan upaya menguji fakta melalui koridor hukum.

“Kami mendukung pengembalian uang daerah, tetapi pengembalian itu bukan berarti masalah selesai. Publik berhak tahu mengapa kelebihan pembayaran miliaran rupiah ini bisa terjadi. Kami akan terus mengawal kasus ini agar APBD Muratara benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dimanfaatkan pihak tertentu,” Pungkas LAKI P45. (Redaksi)