Terkuak Fakta Dugaan Praktik Nakal SPBU Megang Sakti, Pertamina Harus Tegas

Musirawas1099 Views

Kabarkite.com , Musi Rawas – Dugaan permainan oknum-oknum nakal yang ingin meraup keuntungan atas pembeliam BBM pertalite dengan cara tidak wajar, di SPBU Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) terungkap kebenaranya. Terbuktinya tindakan pembelian pertalite tidak wajar itu, dengan adanya video tindakan “ngunjal” oleh operator dan oknum nakal yang di dapatkan oleh wartawan media ini Jumat, (21/10/22).
bukti ini sepatutnya bisa jadi acuan pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas dan berikan sangsi pada SPBU Megang Sakti.

Dari investigasi dan data yang berhasil dihimpun kabarkite.com, dengan didukung berbagai narasumber diduga pengisian Pertalite di SPBU megang sakti dilakukan menggunakan tangki modifikasi dengan mobil pribadi. Dari keterangan itu awak media berhasil menghimpun informasi dan mendapatkan video tindakan nakal antara operator dan oknum yang lakukan pembelian BBM Pertalite dengan jumlah yang sangat tidak wajar.

Di video ini tampak jelas pengisian pertalite oleh Operator SPBU itu tidak ke tangki mobil, melainkan ke bagasi belakang mobil Avanza putih dengan nopol BG 1028 GK. dari situasi tersebut aktivitas nakal seperti itu diyakini, telah sering terjadi. bahkan tampak telah terjalin kerjasama antara kedua bela pihak, sebab operator pengisi BBM pertalite tampak telah paham akan tugasnya.

Video Pengisian BBM ke Tangki Mobil Modifikasi



Padahal jelas bbm jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur sesuai Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Bahkan pihak SPBU Megang Sakti disini secara tidak langsung terkesan telah menyepelekan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalite), serta Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Bahkan larangan dan surat edaran dari Pertamina tidak mereka patuhi, sedangkan terhitung tanggal 5 April 2022 lalu, telah jelas Pertamina melarang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran, dan telah diberikan surat edaran agar larangan tersebut diterapkan oleh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diseluruh Indonesia, namun faktanya SPBU Megang Sakti sepelekan larangan dan surat edaran dari Pertamina.

Menanggapi berita Kabarkite.com edisi Kamis, (20/10/22) yang membeberkan
Pemandangan antrian panjang dan selalu mengular, pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Megang Sakti dan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Yang disesalkan masyarakat, pasalnya antian panjang diduga akibat ulah oknum nakal yang lakukan pembelian BBM Pertalite dan solar dengan jumlah tidak wajar. Pembelian pertalite dengan jumlah banyak oleh oknum-oknum nakal inilah yang disinyalir mengakibatkan antrian menjadi mengular.

Pihak SPBU Megang Sakti sendiri malah memberikan klarifikasi pada pihak media online lain mereka, membantah bahwa ada praktik nakal (ngunjal) pertalite oleh oknum-oknum untuk dijual kembali. seperti berita yang dilansir dari Detiksumsel.com klarifikasi tersebut disampaikan oleh Fahrul, selaku pengawas SPBU Megang Sakti melalui Rendra Aditia, pihaknya mengakui pada awak media bahwa benar prihal antrian panjang itu ada terjadi beberapa hari yang lalu. Namun mereka mengungkapkan, antrian panjang itu disebabkan ketidak seimbang antara pengendara dan jumlah kuota yang diberikan pihak pertamina. SPBU Megang Sakti, secara tidak langsung ungkapkan bahwa pertalite sebanyak 16 ton perhari yang disuplai Pertamina jumlahnya sedikit, untuk layani masyarakat di kecamatan megang sakti. Benerkah ?.

Sedangkan, adanya pelanggaran dan pengabaian surat edaran menteri ESDM dan Pertamina oleh SPBU Megang Sakti ini belum ditanggapi oleh Pertamina Persero yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau. (RUDI TANJUNG)

Comment