Ternyata Untuk Sogok CPNS

Uncategorized337 Views

RIO-JUMPA-PERS-KAPOLDA-PENANGKAPAN-TSK-SOGOK-CPNS-2-M-TERSANGKA-MR-1
Foto : MR saat menjalani pemeriksaan (bengkuluekspress.com)

#Oknum Kabag Hukum Pemkab Muratara Resmi Tersangka

Kabarkite.com-Muratara (16/9), KONFRENSI pers yang digelar Polda Bengkulu Senin (16/9) pagi di Makopolda menjelaskan penangkapan 4 orang, MR(Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas Utara), IH (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi masing masing Brigpol MN (Anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), dan Aipda HE (anggota timsus Polda Bengkulu).

Ke-empatnya ditangkap di hotel Nala Sea Side beberapa hari lalu lantaran membawa uang Rp 1,99 miliar. Awalnya polisi menaruh curiga peruntukkan uang dalam jumlah besar tersebut. Dan setelah diperiksa, terkuak uang tersebut merupakan uang sogokan tes cpns di kabupaten Musi Rawas Utara.

Misteri pengamanan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar sedikit banyak akhirnya mulai terungkap. Uang yang dibawa dari Kabupaten Muratara (Musirawas Utara) oleh Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR ini diduga kuat akan digunakan sebagai sogok kelulusan peserta seleksi CPNS yang saat ini sedang digelar.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy Siahaan, Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno, dan Plt Kabid Propam AKBP Supriyadi, Senin (15/9) kemarin.

“Awalnya kita mengindikasikan ini adalah kasus perampokan, karena itu tim kita terus membuntuti pelaku, hingga akhirnya kita gerebek di salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata uang ini akan dikirim ke Jakarta untuk suap tes CPNS,” ujar Kapolda.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama 3 hari tersebut, Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara ketiga pelaku lain yang diamankan, yakni IH (warga sipil Muratara), 2 oknum aparat, MN dan HE masih berstatus saksi dan masih akan diperiksa lebih lanjut keterlibatannya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 5 atau 12 UU 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan pencucian uang,” sambung Jenderal Bintang Satu ini.

Adapun modus operandi para pelaku, jelas Kapolda, Kabag Hukum tersebut pergi ke Bengkulu dengan membawa uang tersebut dengan didampingi IH. Selain itu, Kabag Hukum tersebut juga meminta agar salah satu oknum kepolisian Polda Bengkulu, yakni Aipda HE untuk mengawal mereka. Direncanakan uang tersebut akan dikirim ke Jakarta kepada HR (Salah seorang fasilitator yang punya akses ke Kementerian). Karena itulah, salah satu oknum polisi dari Sat Brimob Polda Metro Jaya, Brigpol MN menjemput uang tersebut ke Bengkulu.

“Semua perbuatan MR terkait penerimaan uang dengan tujuan kelulusan tes CPNS Kabupaten Musirawas Utara Tahun 2014 ini diberi sandi ”Take Off Penerbangan Pertama Jumat 12 September 2014”,” beber Kapolda.

Tarif tes CPNS Muratara S1 Rp 200 juta, D3 RP 170 juta

Dalam kasus ini, tersangka Muhamad Rifai tidak bekerja sendirian. Sebelumnya ia telah meminta sejumlah uang kepada beberapa peserta cpns di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta cpns dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

Kabag Umum Muratara ikut kumpulkan uang CPNS RP 750 juta

Ada 5 orang peserta tes cpns yang diduga telah menyerahkan uang kepada Muhammad Rifai. Selain itu, dari uang Rp 1,99 miliar tersebut, termasuk uang setoran Kabag Umum Muratara yang berinisial T, yang juga uang sogokan tes cpns untuk 4 orang peserta.Tidak hanya mengamankan tersangka dan uang Rp 1,99 miliar, Polda Bengkulu juga menyita berkas calon peserta tes cpns.

Rincian uang Rp 1,99 miliar tersebut, Rp 1,24 miliar merupakan uang yang berhasil dikumpulkan Muhamad Rifai. Sedangkan sisanya Rp 750 juta merupakan uang yang dikumpulkan Kabag Umum Pemkab Muratara. Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat, dan akan dikawal oknum polisi brimob Polda Metro Jaya bernama Muhamad Nazari.

Bersama tersangka, polisi telah menyita barang buktu berupa 2 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis revolver milik onum anggota Polri bersama 24 butir amunisi. Satu pucuk senjata api jenis air soft gun berikut tabung gas amunisinya. 12 unit hand phone, koper berisi uang sebanyak Rp 1,99 miliar dengan pecahan uang Rp 50 ribuan sebanyak 4.860 lembar dan pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 15.040 kembar, serta dua ransel berisikan dokumen peserta test cpns dari kabupaten Muratara.

Kasus ini sendiri, lanjut Kapolda, akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan. Pasalnya locus delicti (tempat terjadinya kasus) dan tempus kasus (waktu kejadian) tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Muratara, Sumsel. Kebetulan saja, Bengkulu hanya sebagai tempat transit uang tersebut.

“Bahasa lainnya, kebetulan saja tertangkapnya di Bengkulu sebelum nyampe ke Jakarta, kalau sudah sampai di Jakarta tentu ceritanya jadi beda. Kejadian pengumpulan uang ini kan dilakukan di Muratara, begitu juga waktunya, saat di Muratara,” kata Kapolda.

Polda Bengkulu sendiri selain melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel terkait pelimpahan tersebut. Pun demikian, Polda Bengkulu tetap akan melengkapi beberapa berkas dalam penyelidikan tersebut.

“Mulai hari ini (kemarin, red), kami sudah melakukan koordinasi, dan kasus ini akan kita serahkan ke Polda Sumsel supaya diselesaikan lebih lanjut. Saat ini kami masih menyusun beberapa administrasi penyelidikan seperti laporan polisi, hasil pemeriksasan, dan lainnya,” ungkap Kapolda.

Barang Bukti Masih Diamankan

Hingga saat ini, beberapa barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (12/9) tersebut juga masih diamankan di Polda Bengkulu. Kapolda menyampaikan setidaknya ada 6 jenis barang bukti yang masih diamankan. Diantaranya, 2 unit kendaraan roda empat (mobil) Xenia coklat BD 1668 EZ dan Isuzu Panther hitam BG 44 Q), 2 pucuk revolver milik kedua oknum aparat, 1 pucuk Air Soft Gun merk Wingun berikut 3 tabung gas milik MR, 2 buah koper (1 koper besar berisi uang sebanyak Rp 1,99 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15.040 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4.860 lembar dan 1 koper kecil kosong), 2 buah ransel (1 berisikan dokumen, 1 kosong), serta 12 unit handphone milik para pelaku.

“Handphone ini nantinya akan kita kloning untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolda.

MR Pasang Badan

Sementara itu, Kabag Hukum, MR, yang menjadi tersangka utama pada kasus ini memilih untuk bungkam saat ditanyai awak media pada saat digelandang menuju ke sel tahanan Polda Bengkulu. Beberapa macam pertanyaan dilayangkan ke MR ini namun tak satupun yang dijawabnya. Barulah pada saat ditanya terkait keterlibatan kepala daerah Muratara, pria ini mengatakan ‘tidak’. “Tidak, saya sendirian melakukan ini,” demikian ucap MR.(BE/Net)

Comment