Tipikor Selidiki Dugaan Korupsi Revbun Musirawas

Uncategorized370 Views

Kabarkite.com-Musirawas (8/1), SATUAN Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musirawas, Sumaterselatan melakukan penyelidikan kasus dugaan proyek revitalisasi perkebunan (Revbun) fiktif di kabupaten Musirawas tahun 2007-2008. Proyek Revbun fiktif ini diduga telah merugikan negara dan menelan dana milyaran. Mirisnya lahan yang diajukan salah satu oknum pejabat ke pihak perbankan bukan lahan perkebunan melainkan hutan. Program Revbun ini disinyalir dilaksanakan sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 di daerah dan berdasarkan penelusuran dana yang digunakan setara dengan pembiayaan lahan untuk Revbun seluas 1.432 hektar.

Dugaan proyek fiktif lokasi Revbun telah diselidiki Unit Tipikor Polres Mura, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Diduga modus digunakan oknum pejabat dengan cara mencatut nama petani di Kabupaten Mura. Namun lahan petani yang dicantumkan dalam pengajuan program revbun itu diduga tidak benar atau fiktif. Adapun persyaratan mengikuti program Revbun yakni petani berdomisili disekitar lahan perkebunan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan lahan diajukan dilengkapi dengan sertifikat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadani didampingi Kasat Reskrim, AKP Suryadi mengatakan penyelidikan dilakukan karena  adanya laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. “Kami saat ini masih melakukan penyelidikan  dan akan memanggil pihak-pihak terkait,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Setda Mura, Ramdani Lubis mengatakan, intinya untuk revbun itu bermasalah di penerbitan sertifikat lahan antara BPN (badan Pertanahan Nasional) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Musirawas.  Karena, lahan yang ada bisa bersertifikat sementara lahan tersebut merupakan kawasan hutan sesuai peta yang ada. Inilah yang menjadi permasalahan, sehingga, pihak Disbun tidak miliki kewenangan mengenai permasalahan itu karena terkait kawasan hutan dan revbun sendiri dimulai tahun 2007 hingga tahun 2010.

Untuk dana revbun tersebut diberikan langsung kepada para petani oleh pihak perbankan dengan tidak melibatkan Disbun. Sehingga dana yang dikucurkan langsung kepada petani perseorangan tergantung dengan syarat areal lahan yang digunakan. “Disbun sebagai pemerintah sebagai fasilitasi persyaratan untuk revbun dan melakukan pembinaan para petani revbun,”pungkasnya.

Program Revbun (Revitalisasi Perkebunan sendiri upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi dan subsidi bunga pemerintah. Caranya dengan melibatkan perusahaan dibidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil. (Rutan)

Comment