Tas Jinjing Hitam Pembawa Naas

Uncategorized377 Views

Kabarkite.com-Banyuasin (8/1), ASWANA Alias Ana Binti Maiwan (30) Warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musibanyuasin (MUBA) berhasil ditangkap anggota Buser dari Polsek Betung ketika menunggu mobil dipinggir jalan di Simpang Pasar Pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumateraselatan karena diduga menjadi pemilik tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 buah bong alat hisap sabu-sabu beserta sedotannya, 1 paket kecil sabu, 7 buah korek api, 1 buah pirex yang masih ada sabunya, 1 buah gelang, 1 buah cincin, 1 (Satu) buah silet, setengah butir pil warna merah yang diduga ekstasy, uang tunai sebesar Rp.197.000,-, beserta pakaian, dan alat kosmetik.

Wanita ini ditangkap saat menunggu kendaraan untuk pulang ke desanya bersama seorang laki-laki yang bernama M. Lutpi alias Lut (38) warga Sekayu Muba dengan mengendarai motor Jupiter warna merah BG 2506 BO, senin (7/1) sekitar pukul. 18.30. Wib. Ketika dilakukan penangkapan, Aswana tidak melakukan perlawanan yang berarti. Naasnya didekat dirinya ditemukan sebuah tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga berat itu miliknya. Namun menurut keterangan Aswana alias Ana ketika ditemui di mapolsek Betung, mengatakan jika tas berwarna hitam yang berada di dekatnya tersebut bukan miliknya, dan dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tas tersebut.

“Itu buka tas saya pak, saya tidak tahu tas itu punya siapa, saya disana hanya duduk-duduk saja sambil menunggu mobil untuk menyusul bibi saya mengambil ikan ke Desa Teluk,” elaknya.

Wanita yang mengaku berstatus janda, dan bekerja sebagai penjual ikan di pasar pagi betung ini, juga tidak mengakui jika laki-laki yang berada di dekatnya ketika dilakukan penangkapan tersebut adalah temannya. “Saya tidak kenal pak dengan dia, kami hanya mengobrol saja,” ujarnya.

Demikian juga pengakuan yang dilontarkan M. Lutpi alias Lut yang merupakan teman laki-laki tersangka ketika dilakukan penangkapan, dia juga mengaku tidak mengenali tersangka, dan menurutnya dia hanya kebetulan lewat saja, dan hanya beristirahat sebentar setelah dari Palembang dengan tujuan ke kota Sekayu Muba.

“Saya hanya kebetulan saja istirahat pak, saya baru saja beli minyak eceran di sekitar situ, dan rencananya mau istirahat dulu, lalu akan melanjutkan perjalanan ke sekayu,” ujarnya mencoba meyakinkan.

Namun polisi tidak begitu saja percaya dengan semua keterangan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dikirim ke Mapolres Banyuasin untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid, SH menjelaskan jika penangkapan terhadap tersangka adalah berkat laporan dari masyarakat, dan ternyata setelah dilakukan penangkapan, didalam tas tersangka ditemukan naekoba jenis sabu, beserta alat hisapnya, selain itu ada juga setengah butir pil berwana merah yang diduga ecstasy.

“Penangkapan terhadap tersangka adalah berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika tersangka baru saja mengkonsumsi narkoba, dan setelah dilakukan penangkapan, didalam tas tersangka ditemukan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya, serta setengah butir pil berwana merah yang diduga adalah ecstasy. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” terangnya. (Kadi)

Comment