UU Pilkada: KMP Perlakukan Rakyat Seperti Kambing

Uncategorized709 Views

image

Kabarkite.com-Jakarta (29/9), Pengesahan UU Pilkada masih terus menuai kontroversi di publik. UU yang mencabut kembali hak politik rakyat ini memperoleh respon negatif dari berbagai kelompok masyarakat.

Menanggapi UU Pilkada Rahadi T. Wiratama, peneliti senior LP3ES, menyatakan, “Hak yang melekat pada seseorang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari martabatnya sebagai manusia. Pencabutan atau pengingkaran hak tersebut sama maknanya dengan pelecehan berat terhadap martabat seseorang.”

Pernyataannya itu disampaikan pada sebuah kesempatan  di Jakarta, Senin (29-09-2014). “Elit KMP telah bersikap arogan, karena menganggap rakyat tidak berhak memilih pemimpinnya sendiri. Rakyat dianggap masih bodoh untuk menimbang pilihan politiknya. UU Pilkada adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat Indonesia,” papar Rahadi.

Rahadi menambahkan, alasan konflik yang terkadang muncul mengiringi Pilkada sebagaimana yang diklaim KMP tidak dapat dijadikan alasan menghapus Pilkada langsung. “Banyak bukti yang justru memperlihatkan bahwa konflik yang mengiringi Pilkada disebabkan oleh provokasi dan manipulasi elit politik terhadap rakyat. Elit politik yang berulah, mengapa hak rakyat yang dicabut?,” tandasnya.

Menurut Rahadi, UU Pilkada banyak mengandung kesesatan logika. “Ini adalah parodi politik paling konyol dari DPR periode 2009-2014. Di akhir masa baktinya, kubu KMP telah memposisikan rakyat Indonesia tak ubahnya seperti segerombolan kambing,” katanya menutup pembicaraan.(tio)

CP. Rahadi TW (0852-17102615)

Comment