Wahida : Jika SRMI Provokator, Walikota Pekanbaru Embahnya Provokator

Uncategorized365 Views

Kabarkite.com-Jakarta (11/12), MENANGGAPI Pernyataan Walikota Pekanbaru, provinsi Riau, Firdaus, MT dibeberapa media Lokal dan Nasional Cetak maupun Online yang mengatakan SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) untuk tidak menjadi provokator dan jangan membenturkan pedagang dengan pemerintah. Pernyataan itu di nilai oleh Wahida Baharuddin Upa sebagai ketua Dewan Pimpinan Nasional organisasi tersebut, sebagai pernyataan yang meng-intimidasi demokrasi. Dan jika SRMI membela hak-hak rakyat dan pedagang merupakan provokator, maka Firdaus, MT juga embahnya provokator karena ingkar janji dan sumpah untuk membela rakyat.

Dijelaskan Wahida, bahwa sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, sewaktu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru berjanji pada SRMI, bilamana dia terpilih akan komitmen memperjuangkan nasib masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam Perjanjian Kerjasama dengan Dewan Pimpinan Wilayah SRMI Riau.

” Dalam perjanjian kerjasama tersebut ada berapa point yang disepakati, salah satunya adalah Firdaus MT, Berkewajiban melindungi HAK Sosial, Ekonomi dan Politik masyarakat kota pekanbaru, sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945, serta memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat miskin dari ancaman pengusuran tanpa solusi, nah saat SRMI membela hak masyarakat dan menginggatkan kembali komitmen walikota apakah itu salah ?, dan apakah itu juga yang dimaksud dengan provokator, jika iya artinya Firdaus MT bisa jadi Embahnya provokator ” Tegasnya Selasa siang (11/12).

Ditambahkanya perseteruan anatara SRMI dan Walikota Pekanbaru terjadi, diawali saat pemerintahan Firdaus, MT melakukan penggusuran terhadap PKL  terjadi, dimana berdasarkan pengamatan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), kebijakan pemerintahan kota pekanbaru untuk merelokasi PKL ke sejumlah tempat merupakan pemaksaan kehendak, karena tanpa melalui konsultasi dengan pelaku usaha kecil yang akan dipindahkan (PKL). lalu Tempat yang sudah disiapkan pemerintah kota pekanbaru dibawah pengelolaan swasta akan memberatkan pedagang karena berorientasi profit.

Selain itu menurut Iskohar Sekretaris jendral DPN SRMI, Pemerintah kota pekanbaru tampaknya lupa bahwa salah satu teori kebenaran yang dipakai dalam ilmu hukum selain teori kebenaran pragmatis adalah teori kebenaran koherensi. Artinya tidak hanya dapat dilihat dari satu kasus atau sedikit sudut pandang perundang-undangan saja, melainkan harus secara menyeluruh meliputi semua perundang-undangan yang terkait baik secara horizontal (sesama UU) maupun secara vertikal (UU dengan UUD).

” Realitas PKL jika ditinjau dari UU No. 38 Th 2004 mungkin akan diterjemahkan sebagai suatu pelanggaran hukum. Tetapi jika merujuk pada UUD 1945 sebagai hukum dasar Indonesia, maka realitas PKL juga terkait dengan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dimana Negara dalam hal ini pemerintahlah yang bertanggung jawab melakukan pemenuhan atas constitutional rights ini yang oleh karenanya bersifat mutlak harus dipenuhi ” Jelasnya.

Selain itu ia juga memaparkan bahwa Walikota Pekanbaru atas nama Firdaus MT telah melanggar janjinya sebelum duduk sebagai walikota pekanbaru untuk tidak melakukan penggusuran terhadap PKL, tertuang dalam perjanjian tanggal 10 April 2011. Oleh karena itu  pihaknya meminta Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru, segera menghentikan segala bentuk pengusuran yang dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Pekanbaru.

Kemudian meminta Walikota Pekanbaru, meminta maaf secara terbuka kepada Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melalui Media Lokal dan Nasional. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan Iskohar mengancam akan melaporkan Walikota pekanbaru ke KOMNAS HAM, kedua mengadukan kepala daerah tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Ketiga, mereka akan melakukan mobilisasi umum pada seluruh cabang SRMI se-indonesia, meminta presiden melalui menteri dalam negeri untuk mencopot walikota tersebut. (Edosaman)

Comment