Walikota Perintahkan Bongkar Sungai Kelingi Yang Dibendung ?

Kabarkite.com, Lubuklinggau (24/7)- Pernyataan Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe perintahkan bongkar Bendungan di jalan Garuda, kelurahan Watas kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau diapresiasi oleh Aliansi Peduli Lingkungan Bumi Silampari (APL-BS) dan berharap ungkapan tersebut tidak “Bedel Bolo” (Meriam dari bambu yang biasa dimainkan saat dibulan puasa, suara besar cuma tidak ada efeknya*red).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APL-BS Elvis Prisli SH, didampingi oleh beberapa anggota, Rabu (24/07).

“APL-BS menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau dan Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau terkait Izin AMDAL yang dimiliki oleh oknum yang melakukan kegiatan pembendungan sungai kelingi serta kegiatan Galian C yg berada di jalan Garuda, keluarahan Watas kecamatan Lubuklinggau Barat I kota lubuklinggau,”katanya.

Selanjutnya Elvis Prisli SH, menambahkan pihaknya melakukan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap Lingkungan hidup yang berada disungai kelingi.

“Makanya kami hari ini melayangkan surat ke dinas terkait agar publik tahu ada izin atau tidak kegiatan pembendungan sungai kelingi dan kegiatan Galian C tersebut,”katanya.

Lanjut Elvis langkah ini legal dan dilindungi oleh UU sebagai pemerhati lingkungan khususnya di sungai kelingi di kota Lubuklinggau dan tetap akan membongkar siapa aktor yang melakukan kegiatan ini dan mempertanyakan izin tersebut.

“Statemen bapak Walikota lubuklinggau untuk segera membongkar bendungan tersebut itu langkah yang tepat dan patut diacungkan jempol dan berharap tidak Bedel Bolo besar suara tapi tidak ada efeknya,”katanya.

Lebih lanjut Elvis menambahkan pihaknya hanya berpijak pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Kalaupun mereka berani mengeluarkan berkas terkait Izin AMDAL dan sebagainya itu lebih baik,” pungkasnya.(Ilham)

Comment