Warga Pertanyakan Status Lahan Tanah Adat

by -663 Views
by

image

Foto : Tampak ketua adat menunjukan batas lahan mana milik pemerintah mana milik adat kamis (20/3).

*Dishut: Siap 

Kabarkite.com – Musirawas (20/3),  (20/3), Sejumlah warga Desa Madang dan Desa Sukarame Kecamatan Sumberharta mempertanyakan status lahan tanah adat di dua desa tersebut.  Sebab saat ini telah menjadi kawasan hutan produksi.

“Sebagian milik lahan masyarakat di desa kami dengan luas sekitar 4000 ha, saat ini diketahui telah menjadi kawasan hutan. Padahal berdasarkan peta Pesirah, tanah itu merupakan tanah adat,” kata salah seorang warga Desa Madang, Amirul (43).

Untuk itu Amirul menyampaikan, ia bersama sejumlah warga lainnya dan tokoh masyarakat menemui dan mengadukan masalah perubahan status tanah tersebut kepada Kepala Dishut Mura.

“Kami berharap agar Pemkab melalui pihak terkait bisa membantu menyelesaikan masalah kami. Sebab sudah banyak warga yang merasa resah, tanah adat yang kami miliki dipatok sebagai kawasan hutan,” ucap dia diamini tokoh masyarakat Desa Madang, Zauhari yang juga mantan Kades Madang.    

Hal senada disampaikan H Umar, warga Desa Sukarame Kecamatan Sumberharta yang juga bersama-sama mendatangi Kantor Dishut Mura. Ia mempertanyakan Dishut Mura mengenai status lahan miliknya yang diklaim masuk wilayah hutan.

Terlebih lahan 100 ha milik H Umar, merupakan lahan plasma lonsum dan tak bisa diterbitkan sertifikat.

“Sebaliknya, justru ada sejumlah wilayah desa tetangga diantaranya Sumber Sari STL Ulu Terawas, Desa Jajaran Baru II dan Sumber Rejo Kecamatan Megang Sakti, dulunya masuk kawasan hutan. Tapi sekarang sudah dibebaskan bahkan sudah dibangun perkebunan, pemukiman dan pasar. Pemiliknya didominasi penduduk datangan,” ucap dia.

Dengan demikian, H Umar menduga telah terjadi pengalihan kawasan hutan yang sebelumnya terletak di wilayah Kecamatan Megang Sakti dan STL Ulu Terawas, bergeser ke wilayah Desa Madang Kecamatan Sumber Harta.

“Buktinya 100 ha lahan sawit saya sekarang masuk kawasan hutan, padahal kami penduduk asli. Orang datangan justru bisa menguasai lahan pada kawasan hutan,” ujar H Umar sambil berharap, Pemkab melalui Dishut Mura dapat membantu mengakomodir warga menyelesaikan masalah itu.

Menanggapi itu, Kepala Dishut Mura H Nawawi berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dan membantu persoalan warga tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap warga desa yang mengutamakan dialog ketimbang melakukan demo.
 
“Tentu kami tampung, selanjutnya akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi dan lihat bukti-bukti yang ada. Membantu permintaan warga bahwa jangan sampai lahan mereka menjadi kawasan hutan produksi,” jelas Nawawi didampingi Kabid Inventaris dan Tata Guna Hutan, Sudarisman.

Kendati demikian Nawawi menjelaskan, penetapan kawasan hutan dilakukan pemerintah pusat yang didasari sejumlah faktor yang sudah disepakati.

“Pemerintah pusat pasti ada dasar dan sejarah menetapkan kawasan hutan, mungkin dulunya ada kesepakatan-kesepakatan. Makanya ditindaklanjuti penentuan tapal batas, namun batas dimaksud bersifat sementara, belum permanen. Sebab berita acara mengenai tata batas belum dibahas dan dirapatkan,” jelas dia.

Bila semua pihak sudah setuju, Nawawi menambahkan barulah kawasan hutan ditetapkan Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH). Itu diawali dengan usulan panitia tapal batas terdiri kades, tokoh masyarakat  dan pemilik lahan.

“Mengenai pengaduan warga, pelepasan kawasan hutan bisa dilakukan kalau masyarakat ada bukti. Setelah itu  disepakati bersama, baru bisa direkomendasikan bupati untuk diusulkan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah pusat,” jelas Nawawi  sambil meminta warga membuatkan nama-nama pemilik lahan sesuai fakta, guna mempermudah pemeriksaan di lapangan. (Jonif)