Yuyun Diamankan Satpol-PP, Ahlul Fajri Minta Pemkot Lubuklinggau Tak Berhenti di Dinsos: Harus Ada Penanganan Medis dan Rehabilitasi Berkelanjutan

by -224 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak sekadar mengamankan dan menyerahkan Yuyun warga yang baru saja diamankan Satpol PP ke Dinas Sosial. Pemkot didesak memberikan penanganan medis komprehensif hingga rehabilitasi berkelanjutan.

Ahlul Fajri dari LAKI P45 menegaskan, jika hasil pemeriksaan profesional menunjukkan Yuyun mengalami gangguan kesehatan jiwa, maka penanganan tidak boleh berhenti di tempat penampungan sementara.

“Jangan sampai setelah diamankan lalu diserahkan ke Dinsos, beberapa waktu kemudian Yuyun dilepas kembali ke masyarakat tanpa rencana perawatan yang jelas. Jika memang butuh rehabilitasi, prosesnya harus dipastikan berjalan sampai kondisinya benar-benar aman secara medis,” ujar Ahlul.

Perlu Sinergi Dinsos, Dinkes, dan Keluarga

Ahlul menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antarinstansi. Dinas Kesehatan bertugas memastikan akses pemeriksaan, pengobatan, hingga kontrol medis. Sementara itu, Dinas Sosial melakukan asesmen sosial, rehabilitasi, serta pendampingan bagi keluarga Yuyun.

Menurutnya, keluarga juga harus dibekali edukasi agar siap mendampingi Yuyun dan tahu harus melapor ke mana jika terjadi kekambuhan atau situasi darurat.

Saran dan Rekomendasi LAKI P45

Sebagai bentuk kontrol sosial, LAKI P45 menyampaikan beberapa rekomendasi utama kepada Pemkot Lubuklinggau:

Penanganan Medis & Sosial: Dinkes dan Dinsos wajib berkolaborasi memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Edukasi & Pendampingan Keluarga: Memberikan pemahaman dan akses bantuan darurat kepada keluarga Yuyun.

Pemantauan Pascaperawatan: Melakukan pemantauan secara manusiawi untuk memastikan proses pemulihan berjalan baik dan tidak mengucilkan yang bersangkutan.

Sistem Penanganan Darurat: Menyiapkan mekanisme respons cepat jika terjadi kekambuhan yang berpotensi membahayakan.

Koordinasi Lintas Sektor: Membentuk jalur koordinasi terpadu antara Dinsos, Dinkes, fasilitas kesehatan, pihak kecamatan/kelurahan, hingga aparat terkait.

Ahlul berharap Pemkot Lubuklinggau dapat merespons persoalan ini secara serius agar masalah serupa tidak terus berulang.

“Kami menyampaikan masukan ini bukan untuk mengucilkan Yuyun, melainkan agar negara hadir memberikan hak pelayanan kesehatan bagi yang membutuhkan, sekaligus menjamin keselamatan keluarga dan masyarakat,” Pungkasnya. (Redaksi)