KPUD Lubuklinggau Menang, Nansuko Terpilih

Uncategorized435 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (22/11), KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Sumateraselatan memenangi sidang gugatan  yang dilakukan oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Rustam Effendi Dan Irwan Evendi (RI) nomor urut 5 dan Pasangan Akisropi dan Akmaludin (Beramal) nomor urut 4. Kemenangan ini berdasarkan hasil ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa permohonan pemohon yang menggugat lembaga itu di tolak secara keseluruhan.

Dengan demikian, konsekuensi logis dari keputusan tersebut menguntungkan pasangan Nansuko yang memperoleh suara sebanyak 35.031 atau unggul tipis dibandingkan pasangan Rustam Effendi-Irwan Evendi yang memperoleh suara sebanyak 34.840  berdasarkan hasil pleno KPUD Lubuklinggau. Berdasarkan hasil itu pasangan SN Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar tentunya tidak dapat di bantah lagi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Lubuklinggau terpilih periode 2013-2018 .

“Hasil keputusan MK menyatakan kemenangan untuk KPUD dan masyarakat Lubuklinggau, karena guggatan pemohonan Nomor 83 (Beramal) dan Nomor 84 (RI) secara keseluruhan di tolak oleh MK dan esepsi dari KPUD di terimah oleh MK,” Ujar Kuasa Hukum KPUD Kota Lubuklinggau Gress Selly SH saat di hubungi melalui  Ponsel (Kamis,22/11).

Soal Isu yang di gembar-gemborkan bahwa akan di lakukan pemilu ulang di beberapa kecamatan yang ada di kota tersebut menurutnya, adalah isu yang sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.” Keputusan MK sudah jelas bahwa KPUD yang memenangkan perkara ini, sudah jelas pula bahwa Keputusan dari MK besipat final dan mengikat dan tidak bisa di ganggu gugat,artinya keputusan pleno KPUD yang menyatakan pasangan NanSuko sebagai pemenang pada pilkada Lubuklinggau di benarkan oleh MK selanjutnya KPUD bertugas untuk melanjutkan hasil Pleno dan hasil Putusan MK tersebut,” Ucapnya.

Sementara itu,Hendra Almawijaya Divisi Hubungan Antar Lembaga KPUD menyebutkan, bahwa langkah yang akan mereka lakukan selanjutnya akan menyampaikan laporan hasil pilkada dan putusan MK kepada pihak DPRD kota setempat untuk di proses lebih lanjut. “Seterusnya adalah  bukan ranah atau kewenangan KPUD lagi, melainkan sudah menjadi wewenang pihak DPRD hingga pelantikan  Walikota dan Wakil walikota terpilih,” Pungkasnya. (Rutan/edosaman)

Comment