Gugatan Dua Calon Walikota Lubuklinggau di Tolak MK

Uncategorized561 Views

Kabarkite.com-Jakarta (22/11) AKHIRNYA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon PHPU Kota Lubuk Linggau 2012 – Perkara No. 83 dan 84/PHPU.D-X/2012 – tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (22/11) terhadap permohonan Pasangan Calon No. Urut 4 Akisropi-Akmaludin Moestofa (Perkara No. 83) dan Pasangan Calon No. Urut 5 Rustam Effendi-Irwan Efendi (Perkara No. 84).

Dengan demikian berdsarkan putusan MK yang dibacakan sekitar pukul 15.00. Wib pasangan Nomor urut 3, Sn Prana Putra Sohe-Sualiman Kohar (Nan Suko) yang memenangi pemilihan kepala daerah pada pilkada beberapa waktu lalu dapat bernafas lega, dengan hasil itu bisa dapat di pastikan pasangan tersebut menjadi walikota Kota Lubuklinggau, Sumateraselatan periode 2013-2018.

Terhadap petitum Pemohon Perkara No. 83 yang memohon supaya Mahkamah menetapkan surat suara yang telah dipergunakan oleh para pemilih adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Menurut Mahkamah, kewenangan untuk menetapkan demikian adalah kewenangan peradilan lain, bukan kewenangan Mahkamah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, objek permohonan Pemohon, baik dalam posita maupun petitum permohonannya tidak mengenai hasil penghitungan suara, yaitu tidak memohon agar hasil penghitungan suara oleh Termohon sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota oleh KPU Kota Lubuklinggau, bertanggal 25 Oktober 2012 dinyatakan batal.

“Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon bukan merupakan objek permohonan yang menjadi wewenang Mahkamah, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah eksepsi Termohon bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” urai Majelis Hakim.

“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian tegas Ketua Pleno Mahfud MD terhadap Perkara No. 83 tersebut.

Sementara itu Pemohon Perkara No. 84 yang mendalilkan Abdullah memilih dua kali, yaitu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan saksi TPS tidak mendapatkan formulir keberatan. Guna membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-45 dan P-91 berupa surat pernyataan, serta saksi Benny Yunarsis. Termohon menyangkal dalil Pemohon dan mengemukakan bahwa dalil Pemohon bersifat asumtif.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, karena Termohon tidak membuktikan sangkalannya, Mahkamah menilai benar bahwa Abdullah memilih dua kali di TPS yang berbeda. Namun demikian, tidak ada bukti bahwa Abdullah memilih dua kali untuk pasangan calon nomor urut 3 atau pasangan calon lainnya yang dapat merugikan Pemohon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

Sementara itu Pihak Terkait pada pokoknya membantah dalil Pemohon. Demi membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan saksi Abdul Majid. Terhadap dalil tersebut, Pemohon hanya membuktikan dengan alat bukti tertulis berupa surat pernyataan Abdul Sai, namun dibantah anggota PPK Lubuklinggau Utara I dan saksi Abdul Majid yang menerangkan tidak ada surat suara dicoblos dua kali di TPS 1 Kelurahan Belalau II. Oleh karena Pemohon hanya mengajukan surat pernyataan tanpa mengajukan yang membuat pernyataan untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, sedangkan Termohon dan Pihak Terkait masing-masing mengajukan seorang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” putus Majelis Hakim terhadap Perkara No. 84. (Tim)

Comment