LAKI P45 Nilai Hasil Revitalisasi Intake PDAM Belum Sejalan dengan Besarnya Anggaran, Desak Transparansi dan Audit Menyeluruh

by -193 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali menyoroti proyek revitalisasi Intake Sungai Kelingi Watas yang dikerjakan untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih PDAM Tirta Bukit Sulap. Menurut LAKI P45, masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas manfaat nyata dari proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyatakan bahwa tujuan utama penggunaan anggaran negara adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seharusnya implementasi anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah untuk revitalisasi intake dan peningkatan pelayanan pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. Namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan serta kondisi yang kami temukan di lapangan, manfaat yang diharapkan masyarakat belum terlihat secara optimal,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 menilai temuan pompa yang mengalami gangguan dan kerusakan dalam waktu operasional yang relatif singkat menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut, menurut LAKI P45, perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Atas dasar itu, LAKI P45 mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PDAM Tirta Bukit Sulap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa untuk membuka informasi kepada publik mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, status serah terima proyek, masa pemeliharaan, hasil uji fungsi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kerusakan yang terjadi.

LAKI P45 juga meminta Inspektorat, BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut LAKI P45, apabila dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kelalaian dalam pengawasan, atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Transparansi merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan dan apa hasil yang diperoleh. Kami meminta seluruh pihak terkait membuka data dan memberikan penjelasan secara objektif. Apabila terdapat penyimpangan, harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Lubuklinggau benar-benar meningkat sesuai tujuan penggunaan anggaran. (Redaksi)