Awas!! Letusan Di Musirawas

Musirawas1143 Views

image
*ilustrasi

Kabarkite.com-Musirawas (25/2), terbentuknya kabupaten Musirawas Utara menyisakan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Induk Musirawas Sumatera selatan.

Andri Novanto sekertaris Serikat Tani Nasional ( STN – Sumsel) mengatakan  Konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Musirawas semakin hari semakin banyak bermunculan dari ganti rugi yang tidak jelas harganya, sampai pengusuran lahan mengunakan aparat penegak hukum. Setelah permisahan Kabupaten ini luas wilayah Musirawas hanya 612.602 Ha persegi Dan Hampir seluruh kecamatan sudah dimiliki oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“kenapa saya sebut sebagai status Awas karena  Pemerintah Musirawas telah mengeluarkan hak Guna Usaha (HGU) untuk 26 perusahaan-perusahaan baru berkisar hingga  303.434,76 Ha persegi,seperti  1.PT. Bina Sains cermalang (24.000 Ha) 2. PT. Hasil Musi Lestari (12.000 Ha) 3. PT. Multrada Multi Maju (3000 Ha) 4. PT. Djuanda Sawit (19.921 Ha) 5. PT. Gunung Sawit Selatan lestari ( 18.400 Ha) 6. PT. Dapo agro makmur (9.435 Ha) ini belum ditambahkan dengan perusahaan lama yang sudah mendapat izin terlebih dahulu,” ujarnya kepada kabar kite.com, siang kemarin

Seharusnya Pemerintah Dan DPRD Musirawas segera menghentikan penerbitan HGU di Musirawas, karena Masyarakat Musirawas 90 persen adalah petani, tetapi dipaksa untuk menjadi Buruh Tani kedepan ini.

” jika tidak di hentikan penerbitan HGU, rakyat musirawas terancam tidak memiliki tanah lagi, karena semua dimiliki oleh Petani bermodal Besar, dan rakyat yang dulunya memiliki lahan hanya bisa menjadi pekerja bagi pemilik modal besar dengan Upah sangat  murah, perusahaan yang kebanyakan perusahaan asing tidak lah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat yang  artinya sangat berbahaya buat kelangsungan anak Dan cucu kita kemudian Hari,” tegas caleg Provinsi dapil 8 No 4 dari PKB ini.

Andri menghimbau kepada seluruh kaum Tani di Musirawas Untuk bergabung dalam Organisasi- organisasi kaum Tani untuk melawan Pemerintah yang korup
dan bermental penjajah yang dengan terang terangan melangar undang undang Dasar 1945 Pasal 33. (Red/Panto)

Comment