Baru 3 Partai Yang Lapor Dana Kampanye

Uncategorized474 Views

image

# KPU Beri Warning #

Kabarkite.com – Muaraenim (1/3), Hingga saat ini, Dari 12 partai politik (Parpol)  yang ambil bagian dalam pelaksanaan kampanye Pileg untuk 9 April mendatang di Kabupaten Muaraenim, baru tiga Parpol yang melaporkan dana kampanye.

Divisi Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim akhirnya memberikan warning kepada Partai Politik untuk segera melaporkan dana kampanye tahap II, paling lambat pada tanggal 2 Maret 2014, jam 24.00 Wib.
“Kita akan tunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Rohani didampingi Divisi Hukum dan SDM Novriza Pahlevi, Sabtu (27/2).

Menurut Rohani, dalam laporan tahap II, seluruh parpol harus melaporkan dana kampanyenya. Kalau tidak menyerahkan maka sesuai UU No 8 tahun 2012 Pasal 138 ayat 1 akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hingga sampai hari ini, baru tiga parpol dari 12 parpol yang telah melaporkan yakni PKB, PKS, dan PDIP.
Ada beberapa pelaporan, yang wajib diserahkan oleh Parpol seperti laporan penerimaan dana kampanye periode kedua, pembukaan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan untuk segera melaporkan  ketiga hal tersebut.

Ditambahkan Novriza, untuk sumbangan yang dimaksudkan, bisa dari sumbangan perorangan, kelompok atau badan usaha. Kalau laporan tahap I pada tanggal 27 Desember 2013 lalu belum melampirkan dari kelompok, badan usaha. Untuk laporan tahap II ini baik uang, jasa dari tiga sumber itu harus dilaporkan. Kalau kelebihan harus dikembalikan ke negara. Dana kampanya ada batasannya. Untuk sumbangan dari perorangan maksimal Rp 1 Miliar, dari kelompok/badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar.
“Jika masih ada parpol yang belum menyerahkan dana kampanye, kita akan laporkan ke KPU Sumsel dan KPU Pusat. Mereka nanti yang akan mengeksekusinya,” tukas Novriza.(Jazz)

Comment